KASN: 143 ASN Dikenai Sanksi Pelanggaran Netralitas Selama Pemilu 2024

Rabu, 28 Februari 2024 15:45 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Bandung - Asisten KASN Pengawas Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan mengatakan, dari 400-an orang yang dilaporkan sudah 143 ASN di seluruh Indonesia yang dikenai sanksi pelanggaran netralitas selama Pemilu 2024.

“Tujuh puluh persennya sudah ditindaklanjuti PPK (pejabat pembina kepegawaian), itu untuk data nasional,” kata dia di Bandung, Rabu, 28 Februari 2024.

KASN sengaja menggelar pertemuan dengan pemerintah provinsi Jawa Barat membahas soal evaluasi setelah pemilu 2024 untuk pencegahan pelanggaran netralitas ASN di Jawa Barat. Pertemuan tersebut sekaligus membicarakan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN menjelang pilkada serentak 2024.

Maria mengatakan, mayoritas pelanggaran dilakukan dalam aktivitas ASN di media sosial. “Yang paling tinggi itu mengikuti kegiatan kampanye, sosialisasi, dan juga melakukan tindakan keberpihakan di media sosial misalnya dengan memposting program, visi misi paslon, kemudain share, like, dan follow akun dan seterusnya,” kata dia.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan beragam. Yang paling ringan berupa sanksi moral berupa pernyataan maaf yang disampaikan terbuka atau tertutup. “Sanksi moral itu pada fase ketika masih bakal calon. Kalau dalam posisi sudah calon, dalam hal kemarin calon kepala negara dan calon legislatif itu sanksinya hanya dua jenis yaitu sanksi sedang berupa hukuman disiplin, dan sanksi berat,” kata dia.

Penjatuhan sanksi berat diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait disiplin ASN. Di antaranya penurunan jabatan hingga pemberhentian ASN.

Advertising
Advertising

Maria mengatakan, yang terbanyak ASN yang mendapat sanksi terkait pelanggaran netralitas ada di Sulawesi. “Hampir di semua Sulawesi. Di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara cukup tinggi,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna mengatakan, pegawai pemerintah provinsi yang mendapat sanksi karena pelanggaran netralitas ASN sementara 1 orang. “Hari ini kita mendapat satu rekomendasi untuk ditindaklanjuti hukuman disiplinnya. Jadi ada ASN Jawa Barat yang terlaporkan ke Bawaslu, dan setelah turun ke KASN melihatnya ada pelanggaran. Dan pelanggarannya di tingkat rekomendasi hukuman sedang,” kata dia, Rabu, 28 Februari 2024.

Sumasna mengatakan, pegawai pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut dilaporkan gara-gara postingannya di media sosial terkait calon presiden. “Posting calon di medsos,” kata dia.

Ia mengatakan, hukuman sedang yang dimaksud tersebut mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penurunan pangkat. “Hanya satu orang di pemprov,” kata dia.

Di luar kasus tersebut, kata dia, ada 3 ASN di Jawa Barat yang juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat gara-gara mencalonkan diri sebagai caleg tapi belum mengundurkan diri. “Itu kena hukuman disiplin berat, jadi pemberhentian dengan tidak hormat,” kata dia.

AHMAD FIKRI

PIlihan Editor: Diduga Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Sidoarjo Jalani Sidang Perdana

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

1 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

2 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya