Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan TNI, Siapa yang Mengusulkan?

Rabu, 28 Februari 2024 13:27 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo Subianto, yang juga Menteri Pertahanan. Bagaimana prosesnya dan siapa yang mengusulkan?

Pemberian jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo dilakukan melalui mekanisme sesuai aturan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar mengatakan mekanisme pemberian kenaikan pangkat kehormatan ini diajukan dari kementerian terkait ke TNI. "Selanjutnya TNI mengusulkan ke Presiden," kata Nugraha, Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009, disebutkan bahwa usul diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda jenderal kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia mengatakan hal yang sama pernah diterima oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Pandjaitan, hingga Hendropriyono.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil melalui keterangan video.

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 menyebutkan bahwa tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Advertising
Advertising

Dahnil meyakini pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

“Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil seperti dikutip Antara.

Sebelum dinaikkan menjadi jenderal bintang empat atau jenderal penuh, seseorang harus berpangkat letnan jenderal atau jenderal bintang tiga. Dalam konteks ini, Prabowo Subianto adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal. Semenjak diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie pada 20 November 1998, Prabowo tak pernah mendapat kenaikan pangkat.

Pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo dilaksanakan saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi menganugerahkan penghargaan itu kepada Menhan RI karena dia dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi dikutip dari antaranews.com.

Jokowi lanjut melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sekaligus menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu. Prabowo dalam acara itu mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Jokowi pada 21 Februari 2024.

ANANDA RIDHO SULISTYA | ANTARA | YUDONO YANUAR | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Bantah Gelar Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Transaksi Politik

Berita terkait

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

4 menit lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

1 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Presidential Club Ala Prabowo, Sebut Pentingnya Komunikasi Elite Bangsa

1 jam lalu

Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Presidential Club Ala Prabowo, Sebut Pentingnya Komunikasi Elite Bangsa

Doli menyatakan, Presidential Club akan mempermudah Prabowo dalam menjalankan tugas sebagai Presiden

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

1 jam lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

2 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

2 jam lalu

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

3 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

4 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Apindo Usul Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan, Apa Tujuannya?

4 jam lalu

Apindo Usul Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan, Apa Tujuannya?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan supaya Prabowo membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya