Disebut-sebut Dilibatkan dalam Masa Transisi Pemerintahan Baru, Apa Peran Jokowi?
Reporter
Ananda Ridho Sulistya
Editor
Nurhadi
Selasa, 27 Februari 2024 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut-sebut bakal dilibatkan dalam masa transisi pemerintahan Jokowi menuju pemerintahan baru hasil pemilu 2024.
Keterlibatan Jokowi dalam masa transisi diungkap oleh Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo. "Keterlibatan beliau (Jokowi) akan sangat signifikan," kata Dradjad, Sabtu, 24 Februari 2024.
Lantas, apa saja peran Jokowi dalam transisi pemerintahan tersebut?
1. Penyusunan Kebijakan
Peran Jokowi yang pertama adalah soal penyusunan kebijakan. Selama masa transisi, kewenangan penyusunan RAPBN secara tata negara masih berada di tangan pemerintahan Jokowi. Kewenangan itu, menurut dia, membuat peran Jokowi menjadi signifikan.
Bahkan, program makan siang dan susu gratis yang mereka tawarkan di kampanye akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2025 yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi.
“Sudah pasti masuk," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat, 23 Februari 2024.
2. Pembentukan pemerintahan
Selain berperan dalam penyusunan kebijakan, Dradjad mengatakan Jokowi juga akan berperan dalam pembentukan pemerintahan. Hal tersebut juga diyakini oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Menurut Adi, Jokowi akan mempengaruhi komposisi kabinet Prabowo-Gibran setidaknya sampai 20 Oktober 2024.
"Sebelum 20 Oktober mungkin Jokowi masih berpengaruh soal komposisi kabinet," kata Adi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 24 Februari 2024. Meski begitu, dia menilai Prabowo juga punya preferensi soal postur pemerintahan mendatang.
Alasan pelibatan Jokowi dalam masa transisi karena visi misi Prabowo-Gibran dibangun di atas fondasi kebijakan dan capaian Jokowi dan pemerintahan sebelumnya. Alasan lainnya yang disinggung Dradjad adalah approval rating Jokowi yang tinggi.
Dradjad mengklaim semua pakar politik mengakui popularitas Jokowi sangat tinggi dan sangat besar pengaruhnya terhadap kemenangan Prabowo-Gibran. Dia mengklaim kemenangan itu tinggal menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Jadi dengan tingkat popularitas dan approval rating yang sangat tinggi itu, beliau mempunyai pengaruh politik yang sangat besar di dalam percaturan politik Indonesia," ujar dia.
Keterlibatan Jokowi dinilai melanggar UUD 45
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945.
Menurut dia, hanya presiden definitif yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. "Pasal 17 ayat (2) UUD itu kan jelas menyebut secara eksplisit kalau menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 26 Februari 2024.
Herdiansyah mengatakan, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte mantan presiden. Menurut dia, haram hukumnya bagi Jokowi cawe-cawe dalam urusan penentuan menteri-menteri. "Secara hukum itu melanggar UUD, dan secara politik itu hanya akan menegaskan kalau Prabowo seolah jadi boneka Jokowi," kata dia.
Terkait anggapan permainan politik dalam keterlibatan Jokowi, Drajad membantah tudingan tersebut. Ia menilai anggapan itu sebagai fitnah. "Enggak, lebih ke alasan kelanjutan pembangunan dan alasan stabilitas politik," ujar dia.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Muhadjir Pastikan Tidak Ada Pos Anggaran Baru untuk Makan Siang Gratis: Cuma Pindah Amplop Saja