Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 16:16 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengimbau DPR sebagai peserta pemilu harus memahami batas-batas kewenangannya dalam mengajukan hak angket. Ia mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden dan pembatalan hasil pemilu.

"Isu-isu liar yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 Februari 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK itu mengatakan pengajuan hak angket juga harus mempertimbangkan aspek timing dan jadwal waktu yang tersedia. Ini bertujuan memastikan pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditentukan tidak terganggu. "Untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945," ujar Jimly.

Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK itu mengimbau DPR, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, dan MKMK serta lembaga lain yang terkait, perlu bekerja semakin aktif dengan sikap independen, imparsial, professional, transparan, dan berintegritas.

Menurut Jimly, lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus menyadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan keempat di luar pemerintahan eksekutif legislatif, dan cabang kekuasaan kehamkiman. "Presiden/Wakil Presiden dan para anggota adalah peserta pemilu, sedangkan kekuasaan kehakiman, berfungsi mengadili proses dan hasil pemilu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Jimly menilai KPU, Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu. Apapun hasilnya, dia menilai pelaksanaan hak angket tidak boleh dipaksakan efektivitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya.

"Kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN, dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang berlaku final dan mengikat," ujar Jimly.

Wacana hak angket mulai digulirkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo. Ia meminta partai pendukungnya untuk menggunakan hak tersebut di DPR. Wacana itu pun mendapat dukungan dari partai pendukung capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut Ganjar, hak angket ini diperlukan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pilihan Editor: Soal Wacana Hak Angket Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Positif, tapi Ada juga Proses Hukum yang Harus Ditempuh

Berita terkait

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

20 jam lalu

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

Anggota DPR AS dari Partai Republik, Cory Mills, pada Jumat mengatakan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

4 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

4 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

5 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

6 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya