KPK Surati AHY untuk Serahkan LHKPN, Terakhir Lapor Hartanya Rp20 M
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Sabtu, 24 Februari 2024 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPK mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY agar membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
AHY pernah melaporkan harta kekayannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Oktober 2016 saat dia hendak mengikuti pemilihan gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kekayaannya mencapai Rp 20 miliar lebih.
Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Pilihan Editor Menlu Retno Tinggalkan Pertemuan G20 Demi Berpidato Dukung Palestina di ICJ