Respons PDIP, Hadi Tjahjanto, hingga Mahfud Md Soal Polemik Sirekap KPU
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 22 Februari 2024 17:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik sejak hari pencoblosan pemilihan umum 2024 atau Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. Penyebabnya, ada sebagian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kesulitan mengirim foto hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara lewat Sirekap.
Sebanyak 2.325 TPS mengalami perbedaan angka pada tampilan datanya di laman KPU. Hal tersebut kemudian menimbulkan polemik hingga mendapat respons dari pelbagai pihak, dari partai politik peserta Pemilu 2024, calon wakil presiden, hingga lembaga antikorupsi. Berikut ini respons dan sikap mereka atas polemik Sirekap.
1. PDIP
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menolak penggunaan Sirekap yang dikelola KPU pada penghitungan suara Pemilu 2024. PDIP menyatakan sikap secara resmi melalui surat kepada KPU pada 20 Februari 2024.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian antara lain isi surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
PDIP menolak berkaitan dengan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional. Partai bergambar banteng itu menyebut permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C Hasil. Menurut PDIP, langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PDIP juga mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasil audit itu kemudian dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
2. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menanggapi polemik Sirekap KPU yang digunakan untuk mencatat perolehan suara di Pemilu 2024. Hadi menyerukan agar terus menjaga kondusifitas dan persatuan bangsa. Dia tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.
<!--more-->
“Ya, itu kan asumsi. Nanti dulu saja ya. Saya kira hal itu masih jauh, nanti saja kalau sudah ada laporan itu,” kata Hadi setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara pada Rabu, 21 Februari 2024.
“Pilihan boleh beda namun persatuan dan kesatuan bangsa tetap harus dijaga,” ujar mantan Panglima TNI itu.
3. Mahfud Md
Calon wakil presiden Mahfud Md mengkritik penggunaan Sirekap yang dikelola KPU, yang belakangan menuai polemik. Dia menyebut salah input data yang terjadi pada situs Sirekap bisa memunculkan kecurigaan. Padahal, kata dia, secara teknologi seharusnya bisa diketahui titik masalah dari situs tersebut.
“Diaudit benar itu, bagaimana kok bisa terjadi amburadul seperti itu,” tutur Mahfud dalam keterangan melalui Instagram pribadi, @mohmahfudmd, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Mahfud meminta KPU mengaudit digital forensik terhadap situs Sirekap karena menyangkut kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Audit tersebut melibatkan lembaga independen. “Lembaga independen tapi, bukan lembaga berwenang, kalau berwenang nanti punya pemerintah lagi yang sudah dicurigai,” kata Mahfud.
Mantan Menkopolhukam ini juga mengkritik telatnya KPU memberikan penjelasan atas polemik Sirekap. Dia mencontohkan salah satunya keterangan komisioner KPU Idham Holik yang membantah lembaganya menggunakan server dari luar negeri untuk Sirekap. Menurut Holik, seluruh server untuk Sirekap berada di Indonesia.
“Baru dijelaskan, tidak sejak dulu terbuka. Kejujuran pemilu menyakut masa depan bangsa dan demokrasi,” kata Mahfud.
4. ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan permohonan informasi KPPS dan keterbukaan Sirekap. Permohonan informasi mengenai Sirekap itu meliputi dokumen pengadaan, anggaran dan daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.
<!--more-->
"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau tidak," kata peneliti ICW Egi Primayoga saat mendatangi kantor KPU pada Kamis siang, 22 Februari 2024.
Egi mengatakan KPU harus terbuka dan transparan apa permasalahan sesungguhnya yang terjadi dengan data Sirekap selama ini. Mereka juga dituntut transparan soal dokumen anggaran, pengadaan, dan rekaman elektronik mengenai kerusakan yang pernah terjadi. Egi mengatakan ICW berencana memeriksa Sirekap, mulai dari berapa anggaran dan sistem yang digunakan.
5. KPU
KPU akan membahas surat dari PDIP soal penolakan penggunaan Sirekap dalam rapat pimpinan. KPU menegaskan Sirekap hanya alat bantu, bukan penentu hasil penghitungan perolehan suara.
“Dalam Undang-Undang Pemilu telah tegas, dan saya yakin kita semua tahu, hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Idham mengatakan proses penghitungan suara sedang berlangsung mulai dari tingkat PPK sampai nanti ke tingkat nasional di KPU. Dia menjelaskan, UU Pemilu memberikan batas waktu kepada KPU paling lama 35 hari sudah harus menetapkan hasil Pemilu.
“Sehingga di lampiran satu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu tanggal 20 Maret 2024,” ujarnya.
Ihwal anomali rekapitulasi suara di Sirekap, menurut Idham, pihaknya berupaya maksimal melakukan akurasi data. KPU sedang melangsungkan proses akurasi data tersebut. Dia juga mengatakan setiap peserta pemilu memiliki saksi di TPS dan memiliki dokumen salinan formulir C-Hasil.
ADIL AL HASAN | DANIEL A. FAJRI | DINA RIANTI | INDRA WIDYASTUTI