584 TPS Harus Lakukan Pemungutan Suara Susulan, 409 TPS Belum Terjadwal
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 21 Februari 2024 17:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara susulan (PSS) pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di 584 titik di sembilan provinsi di Indonesia. Tak hanya PSS, Bawaslu mencatat sejumlah daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 780 titik dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 132 titik.
PSS tersebar di 15 kabupaten-kota, 9 provinsi. Sementara PSU di 38 provinsi, dan PSL di 14 provinsi. Dari 584, terdapat 175 TPS sudah dijadwalkan melakukan PSS, dan yang belum terjadwal masih ada 409 titik.
"Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 21 Februari 2024.
Pemungutan suara susulan itu berada di Papua Tengah tersebar di 387 TPS, Papua Selatan 3, Papua 39, Nusa Tenggara Timur 1, Sulawesi Tengah 1, Jawa Timur 4, Jawa Tengah 114, DKI Jakarta 17 dan Banten 18 TPS.
Lolly mengatakan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. "Gangguan itu mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tak dapat dilaksanakan," kata dia.
Adapun pelaksanaan pencoblosan lanjutan dipengaruhi oleh kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Problem itu mengakibatkan sebagian tahapan pemilu atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 81 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten-Kota. Sementara pemungutan suara dan penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat sepuluh ari setelah hari setelah pemungutan suara, seperti tertuang dalam Pasal 112 PKPU 25/2023.
Pilihan Editor: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Suara di PPK