584 TPS Harus Lakukan Pemungutan Suara Susulan, 409 TPS Belum Terjadwal

Rabu, 21 Februari 2024 17:14 WIB

Warga mengecek surat suara saat pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 31 Way Halim, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara susulan (PSS) pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di 584 titik di sembilan provinsi di Indonesia. Tak hanya PSS, Bawaslu mencatat sejumlah daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 780 titik dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 132 titik.

PSS tersebar di 15 kabupaten-kota, 9 provinsi. Sementara PSU di 38 provinsi, dan PSL di 14 provinsi. Dari 584, terdapat 175 TPS sudah dijadwalkan melakukan PSS, dan yang belum terjadwal masih ada 409 titik.

"Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 21 Februari 2024.

Pemungutan suara susulan itu berada di Papua Tengah tersebar di 387 TPS, Papua Selatan 3, Papua 39, Nusa Tenggara Timur 1, Sulawesi Tengah 1, Jawa Timur 4, Jawa Tengah 114, DKI Jakarta 17 dan Banten 18 TPS.

Lolly mengatakan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. "Gangguan itu mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tak dapat dilaksanakan," kata dia.

Advertising
Advertising

Adapun pelaksanaan pencoblosan lanjutan dipengaruhi oleh kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Problem itu mengakibatkan sebagian tahapan pemilu atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Pasal 81 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten-Kota. Sementara pemungutan suara dan penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat sepuluh ari setelah hari setelah pemungutan suara, seperti tertuang dalam Pasal 112 PKPU 25/2023.

Pilihan Editor: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Suara di PPK

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

16 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

19 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

20 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 hari lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya