Ganjar Dorong Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Praktiknya di Pemerintahan Sebelumnya
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 21 Februari 2024 09:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pengajuan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Usulan yang muncul dari calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo itu mengemuka seiring pelbagai dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Ganjar menyampaikan usulan itu dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2024. Dia menuturkan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus disikapi. Jika DPR tak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini beberapa usulan hak angket yang disetujui dalam rapat paripurna DPR dari masa pemerintahan Sukarno hingga Jokowi.
1. Pemerintahan Sukarno
Hak Angket Penggunaan Devisa
Pada 1950-an, sejumlah 13 anggota DPR yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung R. Margono Djojohadikusumo mengusulkan hak angket DPR untuk menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Pengawasan Devisen Tahun 1940. Namun nasib usulan tersebut tidak terlaksana hingga terbentuknya kabinet hasil Pemilu 1955.