Politikus PAN Minta Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Dibawa ke Ranah Hukum, Bukan Wilayah Politik
Selasa, 20 Februari 2024 21:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak dibawa ke ranah politik. Menurutnya, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu.
“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya kepada Bawaslu, DKPP, atau ke Gakumdu,” kata politikus PAN itu saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menambahkan, jika pelapor masih tidak puas dengan penyelesaian di Bawaslu, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK. “Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” ujar dia.
Usulan pembentukan panitia hak angket ini sebelumnya diungkapkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Dia mengaku mendapat banyak laporan soal dugaan kecurangan pemilu.
Menurut Guspardi, pihaknya sebagai partai pengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran tidak mempersoalkan usulan penggunaan hak angket. Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh undang-undang.
“Jangan blunder, memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Dan di ranah politik pun harus paham juga yang mengusulkan itu, bagaimana peta politik yang ada di DPR RI,” ucapnya.
Dia mengatakan, untuk mengusulkan hak angket di DPR RI, partai koalisi pengusung Ganjar harus melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket. “Artinya itu tidak gampang untuk dilaksanakan. Persoalan hukum ajukan ke ranah hukum. Jadi jangan dibawa ke ranah politis,” ujarnya.
INDRA WIDYASTUTI | MAGANG
Pilihan Editor: Penjelasan Mahfud Md soal Pernyataan Pihak Kalah Pemilu Selalu Tuduh Curang