Kala Pendukung Anies-Ganjar Deklarasikan Petisi Perubahan dan Petisi Brawijaya

Senin, 19 Februari 2024 11:55 WIB

Calon presiden Indonesia, Anies Baswedan tiba saat hadir dalam acara Desak Anies X Slepet Imin di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. Anies Baswedan mengapresiasi kehadiran para buruh hingga ojek online (ojol) dalam acara Desak X Slepet AMIN hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak mendeklarasikan petisi. Pendukung Anies yang tergabung dalam Komunitas Ubah Bareng meluncurkan petisi yang dinamakan Petisi Perubahan. Sementara relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya.

Dikutip dari Tempo, Komunitas Ubah Bareng memastikan integritas proses Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Petisi berjudul Petisi Perubahan itu ditandatangani orang-orang yang hadir dalam kegiatan Alarm Perubahan di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Ahad, 18 Februari 2024.

Komunitas Ubah Bareng merupakan kelompok yang mendukung Anies di Pilpres 2024. Mereka merupakan salah satu penggagas acara Desak Anies yang menjadi salah satu program kampanye andalan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Co-founder Ubah Bareng Muhammad Abror mengatakan petisi yang mereka merupakan perwujudan tanggapan orang-orang untuk Pemilu 2024.

"Ini adalah kristalisasi dari harapan bersama, kristalisasi respons atas kecurangan dan pelanggaran etik yang ada pada hari ini," kata Abror.

Advertising
Advertising

Abror berujar poin-poin dalam petisi tersebut juga ditujukan sebagai penguat bagi Timnas Amin yang sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

"Petisi ini juga merupakan penguatan ke Timnas dan stakeholders terkait bahwa ada anak muda, gerakan-gerakan yang percaya bahwa pemilu harusnya dilaksanakan secara adil, jujur, dan terhindar dari kecurangan," ujarnya.

Menurut Abror, Ubah Bareng akan menyebarluaskan petisi tersebut melalui media digital sebagai sarana pendidikan politik untuk masyarakat. Saat ditanya apakah petisi itu akan diserahkan ke institusi tertentu, Abror mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Kita masih menimbang-nimbang kira-kira institusi mana yang dapat kita sodorkan ini. Di saat yang sama kita tahu banyak institusi punya otoritas justru melempem belakangan," kata Abror.

Berikut isi petisi yang bertajuk "Petisi Perubahan" tersebut:

  1. Bahwa kita menuntut pemerintahan yang adil melalui kepemimpinan yang menjunjung tinggi etik
  2. Meminta penyelenggara pemilihan umum untuk memastikan seluruh proses Pemilu yang tidak dinodai oleh intimidasi pada pemilih, mobilisasi aparat pemerintah, politisasi bantuan sosial, dan segala bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
  3. Bahwa kita akan terus mengawal proses pemilihan umum untuk menjunjung prinsip kejujuran dan keadilan.
  4. Bahwa perjuangan perubahan tidak akan berhenti dan kita tetap berada di jalan perubahan.

Selanjutnya: Petisi Brawijaya

<!--more-->

Petisi Brawijaya

Pada Ahad kemarin, 18 Februari 2024, pendukung Ganjar-Mahfud yang tergabung dalam Forum Relawan Ganjar juga membacakan Petisi Brawijaya di Jalan Brawijaya VIII Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Februari 2024.

Mereka menyatakan menolak hasil Pemilu 2024 yang dinilai sarat kecurangan. Mereka pun meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran didiskualifikasi serta menuntut diadakan pemilihan ulang.

Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang, meminta pemerintah membentuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan susunan baru untuk melaksanakan pemilihan ulang. Menurut dia, pemilihan ulang khususnya diperlukan untuk pemilihan presiden (pilpres).

"Dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini," kata Haposan di lokasi acara, Ahad, 18 Februari 2024.

Haposan mengatakan kecurangan pemilu bermula sejak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dia menilai pencalonan itu diwarnai rekayasa hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga penerimaan berkas pendaftaran oleh KPU tanpa mengubah peraturan.

Menurut Haposan, upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi juga telah rusak akibat upaya menyandera tokoh-tokoh politik.

"Kami menilai hukum telah digunakan sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu," kata Haposan.

Dia juga menyinggung cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan mengerahkan aparat pemerintah dan turun langsung menyalurkan bantuan sosial atau bansos senilai mencaoai Rp 492 triliun tanpa melibatkan Kementerian Sosial.

"Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi," ujar Haposan.

Selain relawan Ganjar-Mahfud, sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil juga disebut hadir dalam pembacaan Petisi Brawijaya itu. Perwakilan eksponen pendukung Anies-Muhaimin disebut pula menghadiri acara tersebut.

HAN REVANDA PUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Komunitas Pendukung Anies Buat Petisi, Tuntut Penyelenggara Pemilu Pastikan Pemilihan Tak Ternoda

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

9 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

12 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

15 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

16 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

19 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

19 jam lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

19 jam lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

20 jam lalu

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan pilihan Ganjar Pranowo yang mutuskan jadi oposisi pemerintahan Prabowo bukan sikap resmi partainya.

Baca Selengkapnya

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

21 jam lalu

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

22 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya