Koalisi Advokasi Pers Sebut 3 Pasang Capres-Cawapres Belum Punya Rekam Jejak Serius terhadap Kebebasan Pers

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Juli Hantoro

Senin, 12 Februari 2024 18:19 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu menilai tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2024 belum memiliki rekam jejak serius terhadap kebebasan pers. Selain calon presiden, Koalisi menilai rekam jejak terhadap perlindungan terhadap kebebasan pers juga belum dimiliki oleh masing-masing partai pengusung.

“Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden semestinya memiliki visi, misi, dan program yang serius untuk mengembalikan kebebasan pers sesuai kerangka hukum internasional, regional dan nasional,” kata Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu dalam keterangan tertulis, pada Senin, 12 Februari 2024.

Koalisi menilai kebebasan pers menjadi pilar penting bagi demokrasi. Mereka menyebut kompleksitas masalah yang menghambat kebebasan pers seperti media arus utama masih dikuasai kelompok tertentu, kesejahteraan jurnalis, disrupsi digital, kekerasan terhadap jurnalis, dan pembatasan peliputan di Papua berkontribusi terhadap menurunnya kualitas demokrasi.

“Utamanya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” kata Koalisi.

Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu telah mempelajari dokumen visi dan misi dari tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang berlaga pada Pilpres 2024. Mereka menemukan, pasangan Anies-Muhaimin mencantumkan program paling rinci atas isu kebebasan pers.

Advertising
Advertising

Delapan poin yang Koalisi temukan di antaranya revisi berbagai aturan yang menghambat, menindak kasus kekerasan terhadap pers, jaminan terhadap keterbukaan informasi, memfasilitasi ekosistem pers melalui dukungan regulasi dan fiskal, serta menjamin kebebasan berserikat.

Selanjutnya rekam jejak koalisi pendukung Anies-Muhaimin...

<!--more-->

Meski demikian,Koalisi menilai program-program tersebut tak sejalan dengan jejak rekam tiga partai politik yang mendukung Anies-Muhaimin, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Ketiga fraksi partai tersebut disebut di DPR turut menyetujui pengesahan KUHP baru dan revisi kedua UU ITE yang masih memuat pasal-pasal bermasalah yang membahayakan kebebasan pers. Kecuali PKS, Fraksi Nasdem dan PKB juga menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Selain jejak rekam itu, pendiri dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh adalah pemilik gurita bisnis media di bawah Media Group. Pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, Media Group menjadi corong kepentingan politik Surya Paloh mendukung Joko Widodo menjadi Presiden Indonesia,” kata Koalisi.

Sementara itu, dalam dokumen visi dan misi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Koalisi hanya menemukan satu poin terkait kebebasan pers, yaitu mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan demokrasi yang sehat. Koalisi menilai pada poin ‘misi untuk mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab’ dinilai sangat kabur.

Selain itu, poin di atas dinilai tidak menjawab persoalan yang saat ini dihadapi pers, dan justru rentan membawa pers di bawah kontrol kekuasaan yang kuat. “Aburizal Bakrie yang menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar adalah pemilik gurita bisnis media Viva Group. Pada Pemilu 2014, jaringan media milik Aburizal menjadi corong kepentingan pemiliknya untuk mendukung Prabowo Subianto dan kemudian mendukung Jokowi pada Pemilu 2019,” kata mereka.

Koalisi mencatat pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 didukung oleh empat partai yang memiliki kursi di parlemen, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra, Partai Golongan Karya atau Golkar, Partai Amanat Nasional atau PAN, dan Partai Demokrat.

“Keempat partai tersebut mendukung pengesahan KUHP baru dan revisi kedua UU ITE. Sedangkan terkait UU Cipta Kerja, hanya Partai Demokrat yang menolak pengesahan beleid itu,” kata mereka.

Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. koalisi menemukan hanya ada satu poin dalam dokumen visi dan misi terkait kebebasan pers. Poin itu berisi soal jaminan pers yang bebas, bergerak, dan bermartabat dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers.

Selain itu, ada juga keterangan soal meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggung jawab. Pasangan tersebut didukung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Partai Hanura. Dari empat partai tersebut hanya PDIP dan PPP yang memperoleh kursi di parlemen pada 2019-2024. Kedua partai tersebut mendukung pengesahan KUHP baru, UU Cipta Kerja dan revisi kedua UU ITE.

“Di dalam pasangan ini, pendiri dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjoe adalah pemilik gurita bisnis MNC Group. Sama dengan pemilik media sebelumnya, Hary menggunakan jejaring medianya untuk kepentingan politiknya untuk mendukung Prabowo Subianto pada Pemilu 2014 dan Jokowi pada Pemilu 2019,” kata Koalisi.

Pilihan Editor: Setahun Pilot Susi Air Menjadi Sandera KKB OPM dan Konfik di Papua

Berita terkait

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

9 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

11 jam lalu

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

14 jam lalu

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi pembakaran 2 truk dan 2 ekskavator milik PT Simon di Kepulauan Yapen Papua.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Minta KKB Tak Berbaur di Tengah Masyarakat, Siapkan Lapangan untuk Baku Tembak

19 jam lalu

Polda Papua Minta KKB Tak Berbaur di Tengah Masyarakat, Siapkan Lapangan untuk Baku Tembak

Polda Papua dan juga TNI selama ini kesulitan membedakan mana pasukan KKB atau TPNPB-OPM dan mana warga sipil.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

21 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Penyuplai Senjata untuk TPNPB Diserahkan ke Kejaksaan

1 hari lalu

Berkas Perkara Penyuplai Senjata untuk TPNPB Diserahkan ke Kejaksaan

Polres Nduga, Papua, melimpahkan berkas perkara Epson Nirigi, anggota TPNPB pimpinan Egianus Kogeya yang bertugas menyuplai senjata

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

1 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Polda Papua sebut TPNPB Serang Polsek dan Koramil di Distrik Homeyo dari Berbagai Sisi

1 hari lalu

Polda Papua sebut TPNPB Serang Polsek dan Koramil di Distrik Homeyo dari Berbagai Sisi

Serangan terbaru TPNPB di Intan Jaya terjadi dalam dua hari berturut

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya