Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Minta APK Diturunkan hingga Tak Boleh Ada Kampanye di Media Massa

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Minggu, 11 Februari 2024 07:29 WIB

Petugas Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabum, 24 Januari 2024. Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, DLHK, Dishub, dan Polres Metro Kota Depok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di Kota Bandung. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di masa tenang Pemilu 2024.

"Bagaimana proses penertiban di Kota Bandung sendiri tentu akan menjadi pemicu untuk seluruh kabupaten atau kota yang ada di Jawa Barat akan melakukan hal yang sama dengan secara baik dan maksimal," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai melakukan penertiban APK di Bandung, Ahad dini hari, 11 Februari 2024.

Bawaslu RI bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban APK pada hari ini meliputi sepanjang Jalan Pasteur, Jembatan Layang Prof Mochtar Kusumaatmadja hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.

“Satpol PP Kota Bandung menurunkan berbagai pasukannya, yang diturunkan saat ini 60 personel, tapi nanti akan terus berganti besok pagi dan akan ada yang melanjutkan lagi," ujar dia.

Dirinya memastikan Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye. "Berarti seluruh aktivitas kampanye tidak ada. Jadi seluruh alat peraga kampanye baik yang fisik maupun digital tidak ada," tuturnya.

Advertising
Advertising

Ia menambahkan pihaknya pun melarang seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pemilu 2024. Lolly menjelaskan langkah ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari pengaruh yang tidak seimbang dalam pengarahan opini publik menjelang hari pencoblosan.

"Kami punya patroli pengawasan siber untuk memastikan bahwa di masa tenang itu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lolly.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebut pihaknya akan menerjunkan 2.700 petugas untuk menertibkan APK di masa tenang yang berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024.

"Karena memang kita melibatkan sampai tingkat kelurahan dan kecamatan termasuk juga pada kegiatan malam ini," ucap Rasdian.

Dia berharap dalam kegiatan tersebut berjalan lancar dan para peserta pemilu mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan.

"Kita harapkan memang semua APK yang ada di Kota Bandung sudah bersih. Tidak ada lagi kegiatan penertiban setelah penertiban, kita harapkan seperti itu," katanya.

Pilihan Editor:Soal Video Viral Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri, Ini Kata Ketua KPU

Berita terkait

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

7 jam lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

3 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

3 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya