TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia. Adapun sebelumnya beredar video di media sosial yang menunjukkan hasil penghitungan surat suara di luar negeri.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024.
Menurutnya, penghitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia, yakni pada 14-15 Februari 2024.
Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia. Pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (TPS), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.
Sebelumnya, viral video di media sosial X berdurasi 27 detik yang menunjukkan aktivitas di TPS dan diberi keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.
Video itu yang diunggah pada Rabu, 7 Februari itu, telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan diunggah ulang sebanyak 342 kali. Selanjutnya video itu kemudian menuai perbincangan yang beragam mengenai dugaan kecurangan dan sebagainya.
Pilihan Editor: Kampanye Terakhir di GBK, Prabowo: Mau Dengar Pidato atau Joget?