Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

Kamis, 8 Februari 2024 18:11 WIB

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur adalah salah satu tokoh yang dikenal karena semangatnya dalam memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia. Salah satu cerita yang menggambarkan semangat tersebut adalah kisah di balik perayaan Imlek oleh masyarakat Tionghoa saat ini.

Saat menjabat sebagai Presiden RI keempat, Gus Dur mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 pada era Presiden Soeharto yang melarang perayaan Imlek.

Dengan dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa kembali mendapatkan kebebasannya dan bisa merayakan Tahun Baru Imlek di Indonesia dengan leluasa.

Menurut keterangan putrinya, Alissa Wahid, pada tahun 80 hingga 90-an, masyarakat Tionghoa di Indonesia memang mengalami diskriminasi atas instruksi Presiden tersebut.

Kala itu, masyarakat Tionghoa tak mempunyai tempat selain di ruang ekonomi dan bidang olahraga bagi mereka yang memiliki prestasi. Di bawah kekuasaan Pemerintah Orde Baru, belenggu rasisme terus dirasakan oleh masyarakat Tionghoa.

Advertising
Advertising

Sekolah dengan bahasa Cina ditutup, lagu Mandarin dan penggunaan huruf Cina juga dilarang, yang puncaknya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967. Inpres tersebut melarang segala hal mulai dari agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilakukan di Indonesia.

Namun, akhirnya melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2000, Gus Dur membolehkan kembali perayaan Imlek setelah setelah sebelumnya dilarang oleh rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun.

Tak sampai di situ, Gus Dur juga menindaklanjuti keputusannya dengan menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur fakultatif dan berlaku bagi mereka yang merayakannya.

Hingga akhirnya pada 2003, presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, secara resmi menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Tahun Baru Imlek dirayakan setiap bulan pertama pinyin (Zheng Yue) yang diakhiri pada tanggal kelima belas saat bulan purnama (Cap Go Meh). Perayaan ini menjadi salah satu perayaan penting bagi orang Tionghoa di seluruh dunia.

RYAN DWIKI ANGGRIAWAN | DEWI NURITA

Pilihan Editor: Libur Panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, 181 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Berita terkait

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

25 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 23 Tahun Lalu Presiden Gus Dur Tetapkan Hari Raya Imlek Sebagai Hari Libur

30 hari lalu

Kilas Balik 23 Tahun Lalu Presiden Gus Dur Tetapkan Hari Raya Imlek Sebagai Hari Libur

Keputusan 23 tahun lalu ini merupakan sebuah keputusan revolusioner Gus Dur mengingat di Orde Baru, perayaan Imlek di tempat-tempat umum dilarang.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

36 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

37 hari lalu

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Pasang Surut Hubungan Indonesia-Cina dalam Rentang 74 Tahun

38 hari lalu

Pasang Surut Hubungan Indonesia-Cina dalam Rentang 74 Tahun

Prabowo Subianto, memilih Cina sebagai negara pertama yang dikunjunginya, menandai pentingnya hubungan Indonesia-Cina.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

44 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

48 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Mengenal Makanan Gohyong, Bukan Kuliner Korea

50 hari lalu

Mengenal Makanan Gohyong, Bukan Kuliner Korea

Gohyong menjadi jananan kaki lima yang tengah naik daun saat ini. Namanya seperti kuliner Korea, ternyata akulturasi Tinghoa dan Betawi.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

59 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

10 Maret 2024

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.

Baca Selengkapnya