Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Senin, 5 Februari 2024 09:18 WIB

Mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Terawan Agus Putranto, duduk di barisan pendukung pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat terakhir capres, Balai Sidan Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terawan Agus Putranto menghadiri lokasi debat calon presiden (capres) kelima di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Ahad malam, 4 Februari 2024. Terawan yang mengenakan jaket biru muda bertuliskan Prabowo-Gibran tampak datang seorang diri ke lokasi debat.

Ketika disapa oleh para awak media, dia tak memberikan komentar. Dia hanya tersenyum sembari melambaikan tangan. Saat acara debat, Terawan duduk bersebelahan dengan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran mengungkapkan alasan eks Menteri Kesehatan itu hadir dalam debat capres. Menurut dia, Terawan hadir sebagai pendukung Prabowo-Gibran.

"Ya Pak Terawan mendukung kami," ujar politikus Partai Golkar saat ditemui usai acara debat capres, Ahad, 4 Februari 2024.

Namun, dia tak menyatakan secara rinci kapasitas Terawan dalam barisan pendukung Prabowo-Gibran. Menurut dia, seorang pendukung tak harus menempati posisi khusus. "Ya pokoknya mendukung lah. Yang mendukung kan enggak harus ditempatkan," kata Nusron.

Rekam jejak Terawan

Advertising
Advertising

Dilansir dari Tempo, Terawan merupakan dokter yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) sejak 2019 hingga 2020. Dia diangkat menjadi Menkes oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Oktober 2019.

Sebelumnya, ia seorang dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 2015-2019 dan Ketua Tim Dokter Kepresidenan pada 2009-2019.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018.

Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak.

Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Selanjutnya: Terawan promosikan vaksin Nusantara

<!--more-->

Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

Ketua MKEK, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan lembaganya tersebut. “Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang,” kata Pukovisa, Ahad, 27 Maret 2022.

Komisi IX DPR RI akan memanggil IDI untuk meminta penjelasan mengenai pemecatan Terawan Agus Putranto. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan alasan IDI memecat Terawan dan meminta Menteri Kesehatan bertindak dalam kasus ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 28 Maret 2022.

Ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, ujar Budi, IDI memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Terawan sendiri pasrah dengan keputusan MKEK IDI. Soal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada IDI.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya yang bernama Andi, Selasa, 29 Maret 2022.

Saat itu Terawan mengimbau teman-teman sejawatnya yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik di tengah pandemi Covid-19 ini. Terawan mengaku sangat menyayangi rekan-rekannya di IDI.

"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," tuturnya.

DEWI NURITA | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

Berita terkait

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

16 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

19 jam lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.

Baca Selengkapnya

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

1 hari lalu

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

Gibran tampak terkejut saat ditanya soal sikap Ganjar yang menyatakan akan menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Berada di Luar Pemerintahan, Gibran: Masukan Oposisi Tetap Kita Tampung

1 hari lalu

Ganjar Deklarasi Berada di Luar Pemerintahan, Gibran: Masukan Oposisi Tetap Kita Tampung

Gibran Rakabuming Raka tampak terkejut saat dimintai tanggapan soal pernyataan Ganjar Pranowo yang memilih akan menjadi oposisi

Baca Selengkapnya