PP Muhammadiyah Desak Bawaslu Jaga Pemilu Bebas dari Politik Uang dan Politisasi Bansos

Rabu, 31 Januari 2024 13:55 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah mendesak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan aparat penegak hukum menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar bebas dari politik uang dan mobilisasi dukungan yang dikemas dalam bantuan langsung tunai atau BLT dan bantuan sosial atau bansos.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, PP Muhammadiyah menyebut pemerintah mengalokasikan BLT el-Nino sebesar Rp 7,52 triliun pada November dan Desember 2023. Bantuan itu ditengarai dapat menjadi pintu masuk mobilisasi dukungan terhadap salah satu kandidat capres dan cawapres yang terlibat kepentingan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Posisi Muhammadiyah menyadari betul bahwa kepentingan kekuasaan itu pasti ada di dalam pemilu ini," ujar Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik atau LHKP PP Muhammadiyah, David Effendi, melalui sambungan telepon, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut dia, pemilu kali ini sejak awal telah terindikasi mengandung berbagai dugaan pelanggaran. Namun, dia mengatakan publik cenderung tidak mendapatkan respons yang memuaskan tentang berbagai dugaan pelanggaran itu. "Kami hanya ingin mendorong pemilu tidak semakin parah," kata dia.

Dugaan-dugaan pelanggaran itu, David mengatakan di antaranya ajakan seorang menteri kepada masyarakat penerima bansos untuk berterima kasih kepada Jokowi. Menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Artinya memang ada ajakan untuk memilih sesuai dengan dengan gestur Jokowi," kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut David, indikasi-indikasi itu perlu ditangkap secara cepat oleh penyelenggara negara sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Dia berujar ketika persepsi tentang kecurangan telah meluas, pemilu terancam tidak legitimate. "Itu akan sangat sangat mahal biayanya untuk bangsa ini," ujar dia.

Dilansir dari Majalah Tempo edisi 14 Januari 2024, disebutkan bansos diduga menjadi bagian dari upaya memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Pembagian bansos ini pun disinyalir menggunakan Anggaran Pendapatan Negara (APBN). Program bansos ini diduga untuk menarik simpati pemilih menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Program tersebut justru tak melibatkan Mensos Risma yang paling bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan. Dua narasumber Tempo, salah satunya seorang pejabat teras Kemensos, menyebutkan Risma tak diundang dalam rapat yang membahas bansos. Pemerintah pun dikabarkan tak menggunakan data versi Kemensos dalam menyalurkan bansos.

Adapun Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak mau berkomentar terkait fenomena tersebut ketika ditanya awak media saat mengikuti acara penyerarahan secara simbolis akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) kepada 122 anak panti asuhan di Batam. "Maaf ya, saya nggak mau jawab itu," kata Risma, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu, 24 Januari 2024.

Pilihan Editor: Usai Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Kini Co-Captain Timnas Amin yang Dilaporkan

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

12 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

3 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

4 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

5 hari lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya