TPN Ganjar-Mahfud Akui Jalin Komunikasi dengan Timnas Amin untuk Dokumentasikan Dugaan Kecurangan Pemilu

Selasa, 30 Januari 2024 14:15 WIB

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Todung menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengaku pihaknya menjalin komunikasi dengan Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin atau Timnas Amin. Komunikasi itu dijalin untuk menjajaki kerja sama mendokumentasikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Todung mengatakan, baik TPN Ganjar-Mahfud maupun Timnas Amin beranggotakan para pengacara yang saling kenal satu sama lain. "Kita sih maunya kita bekerja sama dalam mendokumentasikan kecurangan-kecurangan," ucap dia saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.

Menurut Todung, para kolega ahli hukumnya di Timnas Amin pasti akan menyetujui kerja sama itu. Namun, dia berujar komunikasi baru sebatas perihal dokumentasi. "Apakah kita bisa jalan bersama-sana untuk menindaklanjuti penangan kasus kecurangan, itu sih belum sejauh itu," kata dia.

Selain itu, Todung mengatakan komunikasi itu belum menbicarakan peluang berkoalisi seandainya Pemilu Presiden atau Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. "Enggak ada yang spesfik ngomong 'eh gimana kalau kita selesai putaran pertama'. Enggak, belum ada sih," ujar dia.

Perihal penggawa Timnas Amin yang diajaknya bicara, Todung mengakui salah satunya adalah Co-captain Sudirman Said. Namun, dia mengatakan komunikasi itu didasarkan atas hubungan pertemanan keduanya. "Karena kami temen, kami sih ngomong," tutur dia.

Advertising
Advertising

Isu peluang pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin melebur di putaran kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 terus bergulir. Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kubu Anies-Muhaimin.

“(Komunikasi) Informal dan formal kami lakukan. Bagaimana nantinya setelah 14 Februari itu membangun bangsa itu harus sama-sama tidak mungkin sendirian. Dan membangun bangsa itu tentu saja kita serahkan ke rakyat. Menangkan hati rakyat,” kata Puan saat ditemui di Kawasan Istora Senayan, Jakarta, pada Ahad kemarin, 14 Januari 2024.

Puan mengatakan pihaknya akan selalu berkomunikasi dengan berbagai pihak, terutama menyangkut soal pemilihan umum (pemilu) seperti ini.

“Kami berusaha untuk selalu berkomunikasi, bersilaturahmi ini kontestasi pesta rakyat. Kami semua berharap siapa yang ikut dalam pesta kontestasi ini bisa menjalankan secara jujur, adil, biarkan rakyat yang memilih pada 14 Februari yang akan datang,” kata Puan.

Pilihan Editor: Cak Imin : NU dan Muhammadiyah Bersatu untuk AMIN, Tak Peduli Prabowo Didukung Jokowi

Berita terkait

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

51 menit lalu

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

2 jam lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

15 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

17 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

22 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

5 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

5 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

6 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

6 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

7 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya