PPLN Hong Kong Terima 54 ribu Surat Suara Sudah Dicoblos, 3 Ribu Kembali ke Pengirim

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Kamis, 25 Januari 2024 12:39 WIB

Petugas Pos Malaysia memasukkan sejumlah kardus berisi surat suara yang akan dikirimkan ke pemilih tetap di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 15 Januari 2024. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur mencapai 447.258 orang, sebanyak 156.367 orang di antaranya akan memberikan suara dengan metode pos. ANTARA/VIRNA PUSPA SETYORINI

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau hingga Selasa, 23 Januari 2024 telah menerima lebih dari 54 ribu surat suara yang telah tercoblos.

"Kami sudah mendapat 54 ribu sekian surat suara yang sudah dicoblos. Kami (PPLN) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN) bekerja untuk memasukkan ke kotak suara karena dari kantor pos diantarkan di karung-karung," kata Ketua PPLN Hong Kong dan Makau Agustinus Guntoro pada Selasa, 25 Januari 2024.

Menurut Agustinus, berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPLN mengirimkan surat suara kepada para pemilih di luar negeri pada 2-11 Januari 2024. Total surat suara yang sudah dikirimkan adalah sebanyak 162.301 surat suara dari 164.691 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kesalahan alamat memang menjadi persoalan tidak terhindarkan, hingga saat ini terdata ada 3.000-an surat suara yang return to sender, yaitu kembali ke PPLN Hong Kong dan Makau di KJRI Hong Kong karena alamat tidak akurat, itu juga belum dihitung semua dan masih ada beberapa karung belum terhitung," ungkap Agustinus.

Menurut Agustinus, surat-surat suara yang kembali tapi belum dicoblos itu akan ditangani sesuai dengan aturan KPU.

Advertising
Advertising

"Berdasarkan aturan KPU para pemilih yang seharusnya memilih lewat pos, tapi tidak mendapat surat suara karena persoalan alamat bisa difasilitasi untuk memilih di TPS atau kami akan cek lagi alamatnya dan bisa kami kirim ulang ke alamat, kami ada tim untuk menangani surat suara yang return to sender ini," jelas Agustinus.

Namun, bila akhirnya surat suara itu tidak bisa dikirim ke pemilih awal, surat itu nantinya dapat dialokasikan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada hari pencoblosan yaitu 13 Febuari 2024.

"Kami menunggu pengembalian surat suara yang tercoblos sehari sebelum perhitungan surat suara," ungkap Agustinus.

Agustinus menyebut perhitungan surat suara melalui pos dilakukan sehari setelah perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Untuk TPS di Hong Kong, pencoblosan dilakukan pada 13 Februari, sedangkan perhitungan suara dilakukan serentak dengan Indonesia yaitu pada 14 Februari, di sini pukul 14.00," ujarnya.

Sementara yang perhitungan suara melalui pos, menurut KPU, bisa dihitung antara 15-22 Februari. Mereka memutuskan akan menghitung pada 16 Februari 2024. "Jadi surat suara lewat pos ditunggu sampai 15 Februari," ungkap Agustinus.

Untuk pencoblosan di TPS, kata Agustinus, hanya dipusatkan di KJRI Hong Kong dengan 4 TPS untuk 2.691 suara yang masuk dalam DPT tapi juga tidak menutup kemungkinan tambahan pemilih.

"Kami masih akan melayani pemilihan asalkan masih ada surat suara karena surat suara juga terbatas, berdasarkan aturan KPU jumlahnya adalah total DPT ditambah dua persen," kata Agus.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing per November 2023, DPT di China mencapai 168.084 orang. Rinciannya DPT untuk Beijing adalah 795 pemilih, di Guangzhou sebanyak 1.709 pemilih, di Shanghai sebanyak 889 orang pemilih dan di Hong Kong serta Makau sebanyak 164.961 orang.

Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan dengan mekanisme "early voting" melalui tiga cara yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan mencoblos langsung di TPS luar negeri dengan total PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059 di 128 negara.

Sebelumnya, Bawaslu mengimbau 60 titik Panwaslu LN untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman dan tanpa adanya kecurangan. Panwaslu LN diminta untuk mewaspadai adanya kemungkinan pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali karena pemungutan suara dilakukan lebih awal.

Pilihan Editor: Mahfud Md Soal Gestur Gibran di Debat: Mau Mempermalukan Saya, Saya Permalukan Balik

Berita terkait

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

2 hari lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

2 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

2 hari lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya