MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres, 2 Hakim Nyatakan Concurring Opinion, Apa Maksudnya?

Kamis, 18 Januari 2024 07:20 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar pakar hukum tata negara, menggugat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres peserta Pilpres.

Putusan MK mengenai batas usia peserta pilpres sebelumnya telah ramai karena dinilai melanggar etik. Ketua MK saat itu Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan putusan untuk mengurangi minimal usia pencalonan pilpres yang membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka berkesempatan besar menjadi kandidat wakil presiden yang kemudian diusung berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Pada hasil uji formil putusan MK menolak perkara tersebut dengan alasan MK tidak mengenal putusan tidak sah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah,” kata Guntur Hamzah selaku hakim konstitusi, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Januari 2024. Hakim konstitusi juga menyatakan bahwa meskipun dalam proses pengambilan keputusan terbukti terdapat pelanggaran etik oleh hakim pemutus perkara, hasil putusannya akan tetap berlaku.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dan berkesimpulan pokok yang diajukan oleh pemohon, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar tidak beralasan menurut hukum. Sehingga menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"

Advertising
Advertising

Dalam sidang yang sama, kali ini ada dua hakim yang menyatakan alasan yang berbeda. Istilahnya disebut sebagai concurring opinion. Kedua hakim tersebut ialah Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Perbedaan kedua hakim tersebut tidak mempengaruhi hasil keputusan MK. Lalu, apa yang dimaksud dengan concurring opinion?

Dikutip dari artikel ilmiah yang berjudul Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan ditulis oleh Haidar Adam, mengatakan bahwa suatu putusan dianggap sebagai Concurring Opinion jika anggota majelis hakim menemui argumentasi berbeda dengan kebanyakan anggota majelis hakim yang lain, perbedaan argumen tersebut tidak memiliki kontribusi pada perbedaan amar putusan.

Pada umumnya sidang MK dihadiri banyak hakim majelis. Setiap hakim memiliki cara yang berbeda dalam pendekatan menganalisa satu kasus. Pemahaman terhadap satu pasal pasti akan berbeda karena setiap teks dalam pasal ditafsirkan oleh individu. Selain itu, putusan MK membuka kesempatan untuk memiliki perbedaan pendapat karena putusan MK tidak selalu bulat atau unanimous. Baik itu dalam bentuk dissenting opinion maupun concurring opinion. Akibatnya putusan Hakim pasti tidak bisa memuaskan semua orang.

Persidangan putusan MK ini, concurring opinion melibatkan hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Hakim Arief, misalnya, mengatakan bahwa yang dipermasalahkan oleh pemohon terkait isu konstitusionalitas tidak memiliki hubungan dengan pengujian materiil pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu, baik yang telah dimaknai MK dalam putusan nomor 90 san putusan nomor 141. Namun, Arief Hidayat masih menyatakan dirinya sependapat dengan mayoritas hakim yang menolak gugatan.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih mengatakan pertimbangannya bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai MK masih berkaitan dengan permohonan dari pemohon dan dapat dikategorikan sebagai bagian dari pengujian materiil. Namun, terkait substansi dari menjadi tuntutan dua pakar hukum yang telah disebut, MK putusan 141/PUU-XXI/2023 tidak bisa dianggap tidak sah. Sebagaimana keputusan mayoritas hakim majelis.

“Dengan demikian, meskipun mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata dia.

SAVINA RIZKY HAMIDA I SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Tiga Anggota MKMK Dilantik, Mengingatkan Kode Etik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Berita terkait

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

10 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

23 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

2 hari lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya