Lakukan Pelanggaran Pemilu, Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan Riau Cabut APK di Pohon

Selasa, 16 Januari 2024 12:40 WIB

Masa aksi Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan (APEL) melakukan pencabutan paku dan APK Pemilu di jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Minggu 14 Januari 2024. Foto: Koordinator Aksi APEL/Fachrul Adam

TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau melaksanakan pencabutan paku dan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang dipasang di pohon pada Ahad, 14 Januari 2024. Pencabutan ini mengantisipasi rusaknya fungsi pohon sebagai filter asap ataupun polusi udara di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

Koordinator Aksi APEL, Fachrul Adam mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaboratif dan dukungan masyarakat Riau terhadap politik dan lingkungan di Kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan agar para peserta pemilu sadar menjaga lingkungan di Kota Bertuah.

"Aksi ini dilakukan dengan cara mencabut Paku dan APK yang tertancap di pohon disepanjang jalan tanpa merusak APK" ujar Fachrul.

Lebih lanjut, kegiatan ini dilatarbelakangi karena Bawaslu Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau yang dinilai membiarkan peserta pemilu menggunakan pohon untuk memasang APK. Padahal, kata Adam, pemasangan APK dengan cara memaku pada pohon merupakan suatu hal yang dilarang sesuai Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023.

Perbuatan ini juga nilai merusak keestetikaan atau keindahan di Kota Pekanbaru. Hal ini tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena hak atas lingkungan hidup merupakan Hak Asasi Manusia.

Advertising
Advertising

Pada kesempatan yang sama, Erwin Hariadi Simamora perwakilan dari YLBHI – LBH Pekanbaru menjelaskan, persoalan ini mestinya ditanggapi dengan serius oleh pihak Bawaslu dan Satpol PP. Menurutnya, pihak Bawaslu seharusnya memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Seharusnya Bawaslu memberikan sanksi tegas karena Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan itu," kata Erwin.

Dalam aksi ini, ditemukan sebanyak 218 APK dan 400 paku yang ditempel pada pohon. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau untuk ditindak lanjuti. Selain itu, massa aksi meminta masyarakat di daerah lain melakukan penertiban pelanggaran terhadap pemasangan APK di daerah masing-masing.

Sebelumnya, solidaritas Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau terdiri dari Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, WALHI Riau, Paradigma, Pondok Belantara, MAPALA Humendala, KPA EMC2, XR Riau, Green Leadership Indonesia, Aksi Kamisan Pekanbaru, Kabut Riau, Mapala Umri, FPBLK, LPE Riau, BEM FAPERTA UNRI, GEMAS, WANAPALHI, dan beberapa perwakilan mahasiswa lainnya. Aksi ini dilakukan di sepanjang Jalan Arifin Ahmad, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Harapan Raya.

Pilihan Editor: Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

Berita terkait

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

4 jam lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

7 jam lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

8 jam lalu

Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

Partai Hijau Indonesia batal mengusung Haris Azhar sebagai cagub Jakarta jalur ndependen. Ini profil Sarekat Hijau Indonesia, cikal bakal Partai Hijau Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

8 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

9 jam lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

12 jam lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

12 jam lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

13 jam lalu

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

19 jam lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Bencana berulang di Lembah Anai, Sumatera Barat, sudah diprediksi sebelumnya. Bagaimana Walhi bisa melakukan itu?

Baca Selengkapnya