MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Batas Usia Cawapres Hari Ini

Selasa, 16 Januari 2024 10:00 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Selasa, 16 Januari 2024. MK melakukan uji formil itu terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu sebagaimana dimaknai melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pengucapan putusan,” seperti tertulis di laman resmi MK yang dikutip hari ini. MK menjadwalkan sidang tersebut pada siang nanti pukul 13.30 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Adapun perkara uji formil soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ini terdaftar dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023. Permohonan itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.

Keduanya melakukan uji formil terhadap UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan. Sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi landasan argumen tersebut.

Kuasa hukum Denny dan Zainal, Raziv Barokah Muhtadin, mengatakan putusan MKMK sudah jelas menyatakan ada pelanggaran etik berat dalam pembuatan keputusan nomor 90 itu. Bahkan, kata Raziv, MKMK menyebutkan Ketua MK Anwar Usman membiarkan adanya intervensi dari kekuatan lain.

Advertising
Advertising

Diketahui, Putusan 90 menjadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Adapun Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus keponakan dari mantan Ketua MK Anwar Usman yang saat itu memutus Putusan 90.

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan uji materiil MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian. "Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar Usman) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini," kata Raziv di Gedung MK, Jakarta Pusat dalam sidang 28 November 2023.

Menurut Raziv, kehadiran Anwar itu bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.

"Ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah,” ucap Raziv.

Maka dari itu, Denny dan Zainal meminta agar Putusan 90 dibatalkan atau dinyatakan tak pernah ada.

“Para pemohon bersepakat meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan, melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada,” ujar Raziv.


Pilihan Editor: Tiga Anggota MKMK Dilantik, Mengingatkan Kode Etik Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Berita terkait

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

41 menit lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

51 menit lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

5 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

8 jam lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

19 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

21 jam lalu

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

Hakim konstitusi Anwar Usman tetap menangani sengketa pileg meskipun dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik ke MKMK. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

21 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya