Syarat dan Tata Cara Mengajukan HGU, Benarkah Gratis?

Kamis, 11 Januari 2024 15:15 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto (keempat kiri) berdialog dengan warga saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Muktisari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 12 Oktober 2023. Sebanyak 405 sertifikat tanah dibagikan kepada warga secara gratis pada proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Hak Guna Usaha atau disingkat dengan HGU merupakan izin yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memperoleh dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraira Pasal 28 mengenai Hak Guna Usaha, disebutkan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 29, HGU tanah negara bisa dimanfaatkan di bidang pertanian, perikanan atau peternakan. HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare. Namun, jika mengajukan tanah dengan luas 25 hektar lebih, maka pihak pengaju HGU harus memiliki investasi modal yang layak dan tata kelola perusahaan yang baik.

Meski begitu, dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Selanjutnya, pada pasal 29 disebutkan bahwa HGU diberikan untuk waktu paling lama selama 25 tahun. Meskipun demikian, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha dengan waktu selama 35 tahun.

Melalui HGU yang diberikan ini memungkinkan pihak yang memperolehnya bisa mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Namun, apakah benar pengajuan HGU ini gratis?

Advertising
Advertising

Syarat-syarat

1. Kelayakan pengajuan
Sebelum mengajukan Hak Guna Usaha, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

- Lokasi tanah yang akan diajukan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Jenis kegiatan yang hendak dilakukan harus disesuaikan dengan peruntukan izin yang diminta
- WNI maupun badan hukum yang berbadan hukum Indonesia
- Harus memiliki rencana usaha jelas selaras dengan penggunaan lahan yang diminta

2. Mempersiapkan dokumen
Mengutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut merupakan beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan Hak Guna Usaha.

- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
- Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP dan TDP;
- Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
- Fotokopi IUI;
- Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk TDU;
- Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUTP;
- Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan
- Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi/ tim teknis;
- Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai
- Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
- Pelaku Usaha menemui information desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
- Diterima oleh front office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
- Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke back office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
- Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
- Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
- Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
- Selanjutnya, berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
- Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - ---- Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
- Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
- Penyerahan Perizinan dan non perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

Apakah pengajuan Hak Guna Lahan gratis?

Umumnya, pihak yang mengajukan HGU akan dikenai biaya administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi terkait. Bahkan selain biaya administrasi juga terdapat biaya lain yang mungkin dikenakan seperti biaya survey atau biaya pemeriksaan lapangan. Meski demikian, beberapa instansi tidak memungut biaya bagi Anda yang mengajukan HGU.

Salah satunya adalah pengajuan HGU untuk membuka perkebunan baru di wilayah Sulawesi Utara, seperti yang dicantumkan dalam laman resmi mereka. Oleh karena itu, sebelum mengajukan HGU, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu seluruh proses serta biaya yang berkaitan, guna mengantisipasi pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan izin.

Pilihan Editor: Prabowo Klaim Punya Tanah HGU 500 Ribu Hektare, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?

Berita terkait

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

1 hari lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

5 hari lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

8 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

13 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

32 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

40 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

45 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

46 hari lalu

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

47 hari lalu

Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?

Baca Selengkapnya