Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024

Kamis, 11 Januari 2024 09:29 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pendukung Prabowo-Gibran yang mempolisikan pendukung pasangan calon (paslon) lain hingga penyelenggara Pemilu. Koalisi sipil mencatat sebanyak enam laporan yang dilaporkan ke polisi.

“Per awal Januari 2024, tercatat terdapat enam laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung paslon 02 yang didukung oleh pemerintah yang berkuasa,” seperti tertulis dalam keterangan Koalisi pada Rabu, 10 Januari 2024.

Koalisi menilai pelaporan masalah Pemilu 2024 oleh pendukung Prabowo-Gibran ke kepolisian adalah tidak tepat dan memasuki ranah kriminalisasi.

Koalisi sipil ini terdiri dari tujuh organisasi sipil. Di antaranya Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Centra Initiative.

Beberapa kasus di antaranya adalah pelaporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang mengkritik netralitas aparat di Pemilu 2024.

Advertising
Advertising

Di samping itu, terdapat pula pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Gibran.

Selain itu, komika Aulia Rakhman juga ditetapkan tersangka atas materi lawakan di acara Desak Anies. Tak ketinggalan, capres Anies Baswedan juga dilaporkan ihwal pernyataan tentang luas lahan milik capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Pelaporan juga dilakukan kepada penyelenggara Pemilu. Di antaranya terhadap ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu di CFD oleh Gibran. Kemudian, laporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik paslon Prabowo-Gibran.

"Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal 'karet' yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah," kata pernyataan koalisi masyarakat sipil.

Menurut mereka, permasalahan tersebut seharusnya dipandang sebagai kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

Maka dari itu, menurut koalisi, setiap dugaan pelanggaran Pemilu seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Pelibatan kepolisian dalam permasalahan itu pun mereka anggap sebagai tindakan yang mencederai demokrasi dan kebebasan sipil.

“Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian secara langsung. Kasus-kasus yang dilaporkan di atas bukanlah perbuatan pidana murni,” tulis mereka.

Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghentikan semua proses hukum yang berhubungan dengan kegiatan Pemilu 2024.

"Koalisi mendesak Presiden dan Kapolri agar memerintahkan penghentian terhadap seluruh proses hukum yang bernuansa politik atas oposisi maupun terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu," kata mereka.

Pilihan Editor: Pendukung Prabowo-Gibran Laporkan Kasus Pemilu ke Polisi, Koalisi Sipil: Mencederai Demokrasi

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

12 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

18 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

19 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

20 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

22 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

22 jam lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya