Ganjar soal Gibran Langgar Aturan CFD: Silakan Segera Dihukum

Sabtu, 6 Januari 2024 19:04 WIB

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat menghadiri launching program "Hutang Nelayan Macet Dihapuskan" di kampung nelayan, Rembang, Jawa Tengah, Kamis, 4 Januari 2024. Jika jadi presiden, pasangan Ganjar-Mahfud berjanji akan menghapus cicilan hutang nelayan kepada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang macet. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta Gibran Rakabuming Raka segera dikenai sanksi setelah dinyatakan bersalah ketika membagikan susu dalam acara car free day atau CFD, Ahad 3 Desember 2023. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran melanggar Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Ganjar meminta mantan Wali Kota Solo itu segera dihukum jika terbukti melanggar peraturan. "Ya silakan segera dihukum," ujar Ganjar saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 6 Januari 2024.

Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan mereka soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD. Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4 Januari 2024.

Keputusan Bawaslu soal Gibran bagi-bagi susu di kawasan Bundaran HI saat CFD pada Ahad, 3 Desember 2023, melanggar aturan. Tidak sendiri, ia bersama beberapa politikus PAN, seperti Uya Kyu, Pasha Ungu, dan TIM TKN Rahayu Saraswati. Pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin untuk bagi-bagi susu gratis lantaran lokasi terdekat dan paling banyak massa.

Namun, Gibran membantah, kegiatan tersebut bukan kampanye dengan mengungkapkan, “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK).”

Advertising
Advertising

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menilai surat dari Bawaslu Jakarta Pusat itu bukan merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum.

“Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching,” kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu di CFD, Perludem: Termasuk Ketegori Kampanye Citra Diri

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

29 menit lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

2 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

15 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

23 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA

Baca Selengkapnya