Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu di CFD, Perludem: Termasuk Ketegori Kampanye Citra Diri

Jumat, 5 Januari 2024 04:30 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kegiatan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat hari bebas kendaraan car free day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu termasuk aktivitas kampanye. Menurut dia, kegiatan kampanye tidak hanya sebatas penyampaian visi misi, program kerja, dan ajakan. Namun bisa juga dalam bentuk citra diri.

“Nah itu bisa masuk dalam kategori mencitrakan dirinya gitu ya pada saat kampanye di CFD itu,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 4 Januari 2024.

Ninis juga menilai penyataan Gibran bahwa tak ada aktivitas politik dalam pembagian susu gratis itu tidak tepat. Menurut dia, kegiatan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye citra diri.

“Meskipun memang didalamnya tidak ada unsur ajakan, penyampaian visi misi, dan membawa alat peraga kampanye.”

Langkah Bawaslu dinilai sudah tepat

Ninis pun menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menelusuri peristiwa itu sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, menurut dia, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang bawaslu untuk memastikan tidak ada pelanggaran saat proses penyelenggaraan pemilu.

“Jadi ya kalau kemudian Bawaslu memanggil orang-orang dan menyatakan bahwa disitu ada pelanggaran kampanye ya tentu itu harus dihormati saja gitu ya apa yang sudah menjadi putusan Bawaslu Jakarta Pusat itu,” kata dia.

Terakhir, Ninis menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Jakpus untuk menelusuri peristiwa tersebut termasuk dalam electoral justice (penegakan hukum dalam masa pemilihan umum). Dia menyatakan hal itu dimana hal tersebut merupakan instrumen penting dimulai dari memanggil, memeriksa, dan melakukan pengecekan apakah ada peraturan yang termasuk pelanggaran atau tidak.

Advertising
Advertising

“Jadi ya itu sebetulnya mekanisme yang wajar saja dalam proses karena kan kampanye ada do and doesn’t (apa yang boleh dan tidak boleh) -nya,” ucap Ninis.

Bawaslu nyatakan Gibran melanggar Pergub DKI

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat CFD di Jakarta pada 3 Desember 2023. Bawaslu Jakarta Pusat menilai kegiatan itu melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016 yang melarang adanya aktivitas politik di gelaran CFD.

Bawaslu Jakarta Pusat pun merekomendasikan kepada Bawaslu DKI Jakarta agar kasus tersebut ditindaklanjuti.

Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 dalam Pilpres 2024.

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

21 jam lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

22 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

22 jam lalu

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Prabowo menyebut, dirinya sudah mengikuti empat kali kontestasi Pemilu, namun baru kali ini dia menang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

Baleg DPR RI berencana menghapus Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang ada adalah 34.

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

1 hari lalu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya