Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Apa Tugas, Fungsi, dan Wewenang Satpol PP?

Editor

Nurhadi

Kamis, 4 Januari 2024 14:09 WIB

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Garut, Jawa Barat, tengah mendapat sorotan karena diduga memberikan dukungan kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang juga maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, menilai dukungan politik yang dilakukan Satpol PP kepada pasangan tertentu merupakan sikap yang norak.

Menurut dia, tugas Satpol PP adalah melayani masyarakat dan membantu pemerintah. Maka dari itu, dukungan politik kepada pasangan tertentu yang dilakukan Satpol PP dikategorikan melanggar aturan. "Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," katanya, Rabu, 3 Januari 2024.

Tugas dan wewenang Satpol PP

Satpol PP adalah salah satu perangkat daerah, baik pemerintah daerah, pemerintah daerah kabupaten, ataupun pemerintah daerah kota. Satpol PP biasanya menertibkan dan menangani permasalahan yang ada di masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Advertising
Advertising

Dalam menjalankan tugas tersebut, kegiatan Satpol PP adalah deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Sementara Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa Satpol PP diduduki oleh aparatur sipil negara. Tugas dan wewenang Satpol PP juga diatur di dalamnya.

Merujuk Pasal 5, tugas Satpol PP di antaranya menegakkan perda dan perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman. Selain itu, Satpol PP juga bertugas menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Adapun fungsi dan wewenang Satpol PP diatur dalam Pasal 6, yakni:

Fungsi Satpol PP

- Penyusunan program penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

- Pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

- Pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.

- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan perda dan perkada.

- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Satpol PP

- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;

- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/ atau perkada.

- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.

ANTARA | RAHMAT AMIN SIREGAR | EIBEN HEIZER

Pilihan Editor: Istana Sebut Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Tak Langgar Etik

Berita terkait

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

2 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

6 jam lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

6 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

11 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

22 jam lalu

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

23 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

1 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

1 hari lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

2 hari lalu

Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

Setelah sempat gaduh soal pembubaran doa rosario yang dilakukan mahasiswa Katolik Unpam, Wali Kota Tangerang Selatan gelar pertemuan.

Baca Selengkapnya