Satu Jam Gibran Diperiksa Bawaslu, TKN: Sudah Klir, Tak Ada Kampanye di CFD

Rabu, 3 Januari 2024 17:55 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat di sekretariatnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 3 Januari 2024. Tiba di lokasi pukul 13.40, Gibran selesai diperiksa menjelang pukul 15.00.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim perkara Wali Kota Solo itu sudah selesai. Dalam pemeriksaan itu, dia mengatakan Gibran telah memyampaikan bahwa tak ada atribut partai politik dalam aksi bagi-bagi susu itu.

Sesuai Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Habiburokhman mengatakan hal yang tidak diperbolehkan dalam hari bebas kendaraan bermotor adalah kegiatan partai politik. "Tidak ada kegiatan partai politik saat itu," ucapnya usai pemeriksaan, Rabu, 3 Januari 2024.

Dia mengatakan jika konsisten dengan putusan Bawaslu RI, seharusnya pemeriksaan hari ini juga akan menyimpulkan tak ada kampanye dalam aksi bagi-bagi susu itu. Sebab, menurut dia, peristiwa yang diperiksa adalah sama.

Setelah pemanggilan ini, dia berpendapat tidak akan ada pemeriksaan lanjutan. Habiburokhman mengatakan telah menyampaikan semua yang perlu diketahui dalam pemeriksaan hari ini. "Saya pikir sudah klir," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Advertising
Advertising

Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta. Namun, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Dalam pemanggilan itu, Gibran didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Prabowo-Gibran yang juga pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar.

Sebelumnya, Gibran tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024. Wakil Ketua TKN, Afriansyah Noor, mengatakan Wali Kota Solo itu belum menerima surat dari Bawaslu Jakarta Pusat. "Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2024.

Pilihan Editor: TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Batam ke Polisi, Rahmat Bagja Singgung Peraturan KPU

Berita terkait

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

2 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

12 jam lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

14 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

15 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

19 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

22 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

23 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

1 hari lalu

Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

Sturman Panjaitan, menyoroti soali efisiensi pemerintahan ke depan dalam pembahasan revisi UU Kementerian Negara

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya