Pesimis Harun Masiku Tertangkap, MAKI: Sidangkan In Absentia Saja

Selasa, 2 Januari 2024 19:46 WIB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan kasus Harun Masiku secara in absentia atau dengan ketidakhadiran terdakwa. Sebab, sampai saat ini politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak jelas keberadaannya.

"Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia saja, sebab belum tentu enam bulan kedepan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal satu tahun kurang," kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Selasa 2 Januari 2024.

Boyamin mengatakan, dengan dilakukannya sidang in absentia, maka kepemimpinan KPK periode 2019-2024 saat ini tidak memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

"Kalau disidangkan in absentia lebih bagus karena biar posisi pimpinan KPK yang sekarang tidak mengambang, tidak menjadi pr, maka tuntas perkara Harun Masiku," kata Boyamin.

Namun begitu, Boyamin mempersilahkan KPK jika ingin terus mencari dan menangkap tersangka kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu. Tapi menurut keyakinannya, peluang tertangkapnya tersangka kasus suap itu hanya 30 persen.

Advertising
Advertising

"Peluang tertangkapnya menurut saya kecil sih, hanya maksimal 30 persen, sehingga 70 persen tidak akan tertangkap," kata Boyamin.

Harun Masiku meninggal?

Boyamin pesimis karena KPK selalu memberikan pernyataan mengambang ketika ditanya soal upaya penangkapan Harun. Ditambah lagi, ia mengklaim telah mendapatkan informasi kalau tersangka suap itu sudah meninggal dunia.

"Ada orang yang menyampaikan ke saya bahwa dia (Harun Masiku) sudah meninggal, tapi memang saya belum punya buktinya," kata Boyamin.

Apalagi, kata Boyamin, Harun bukanlah orang yang memiliki uang banyak sehingga mampu bersembunyi berlama-lama. Jika tidak ada kabar sampai saat ini, dia menduga Harun telah meninggal.

"Kalau dia masih hidup mestinya gampang ketangkep. Dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya dia sudah meninggal," kata Boyamin.

Selanjutnya, simpang siur keberadaan Harun

<!--more-->

Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 silam. Saat itu dia diisukan kabur ke luar negeri.

Penelusuran Tempo mengungkap Harun memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Namun Harun hanya sehari di Negeri Singa itu. Pada Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di Tanah Air. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi itu langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence.

Paginya, Rabu, 8 Januari 2020, pegawai hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menggeret satu koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, dia tak berada di luar negeri. Tetapi temuan Tempo getol dibantah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang dipimpin politikus PDIP, Yasona Laolly. Belakangan mereka mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak. KPK pun memasukkan nama Harun Masiksu sebagai buronan sejak 29 Januari 2020.

Kasus korupsi ini bermula ketika calon legislator atau caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal pada 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

Namun PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai yakni Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. Untuk memuluskannya, kader banteng itu melobi Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, uang kepada Wahyu telah dicairkan. Setelah memastikan adanya aliran uang, KPK bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang lainnya.

Berita terkait

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

39 menit lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

4 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

5 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

7 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

8 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

10 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

10 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

11 jam lalu

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

11 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

14 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya