KPU Sebut Surat Suara yang Dikirim PPLN Taipei ke Pemilih Dianggap Rusak dan Dikirim yang Baru

Reporter

Ihsan Reliubun

Jumat, 29 Desember 2023 04:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) bersama Anggota KPU (dari kiri) Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Idham Holik dalam rapat terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023. KPU berdasarkan hasil rekapitulasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah menyampaikan bahwa surat suara yang dikirim dalam dua gelombang pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 itu masuk kategori rusak.

"Karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur, menjadi surat suara rusak," kata Betty, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023. Termasuk surat suara belum dicoblos, katanya, masuk kategori rusak.

Betty menjelaskan, akan ada langkah mitigasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk surat suara yang sudah terkirim. "Bagaimana cara menghitungnya, langkah mitigasi saat surat suara baru akan dikirim, itu sudah ada mitigasinya," ujar dia.

Sebelumnya PPLN Taipei telah mengirim 31.276 surat suara ke pemilih dalam dua gelombang. Pertama, rincian pengiriman surat suara itu sebanyak 929 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil pesiden dan 929 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan DKI Jakarta II pada 18 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Kedua, PPLN Taipei mengirim 30.347 lembar surat suara pemilu capres-cawapres dan surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 25 Desember 2023. Surat suara itu dikirim menggunakan amplop lewat pos. Setiap amplop diisi surat suara pemilihan capres dan DPR Dapil DKI Jakarta II.

Pengiriman surat suara itu bocor ke publik jadi pembahasan dan viral di media sosial. Pada Selasa, 26 Desember KPU menyatakan PPLN Taipei melanggar prosedur pengiriman surat suara. Seharusnya surat suara itu baru dikirim pada 2-11 Januari 2024.

Menurut Betty, lebih dari 30 ribu surat suara yang sudah terkirim itu tetap dianggap rusak. "Jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei, itu akan disilangi surat suara rusak," tutur dia.

Menurut Betty, surat suara baru yang akan dikirim sebagai pengganti pun sudah ada langkah mitigasinya. "Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh Kesekjenan," tutur dia.

Betty memastikan kesalahan prosedur pengiriman hanya terjadi di PPLN Taipei. Hal itu berdasarkan pembahasan di rapat pleno KPU. "Mudah-mudahan gak ada kejadian itu. Sampai sejauh ini ya kita belum mendapat informasi lagi," ucap dia.

Perihal surat suara rusak yang akan diberi tanda khusus, itu hanya berlaku untuk PPLN Taipei. Adapun untuk PPLN lain, surat suara masih dalam bentuk normal. "Tidak, hanya untuk Taipei," ujar dia.

Ada dua versi pendapat perihal surat suara untul pemilih Taipei. KPU menyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak. Adapun Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan surat suara itu tidak termasuk kategori rusak melainkan kesalahan prosedur pengiriman.

Dua pendapat berbeda ini berpotensi membingungkan khalayak ramai perihal pengiriman surat suara ke pemilih Taipei. Menanggapi kebingungan publik, Ketua Divisi Data dan Informasi ini menjelaskan, bahwa dua informasi tersebut tidak membuat publik bingung.

"Penyelenggaraan dan langkah mitigasi oleh KPU. Nanti disampaikan kepada publik mana yang dihitung atau enggak, itu versi KPU," ucap Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, itu.


Pilihan Editor: Bawaslu Ungkap 8 Potensi Dampak Sikap KPU di Kasus PPLN Taipei

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

15 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

17 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

21 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

22 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

23 jam lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya