Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Begini Perjalanan Kasus Korupsinya

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Amirullah

Selasa, 26 Desember 2023 14:55 WIB

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada pukul 10.45 WIB, Selasa, 26 Desember 2023. Hal itu dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya. "Benar. Pukul 10.45 WIB," kata Albertus saat dihubungi Tempo, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 26 Desember 2023.

Berdasarkan penuturan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, jenazah politikus Demokrat itu rencananya akan diterbangkan ke Papua pada Rabu besok, 27 Desember 2023.

Lukas Enembe ialah terpidana kasus rasuah yang ditahan di Rumah Tahanan arau Rutan KPK. Dia sebelumnya menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan oleh tim RSPAD Jakarta Pusat.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022. Namun penangkapan baru bisa dilakukan saat Lukas Enembe sedang menyantap makanan di salah satu restoran di Jayapura, Papua, sekitar siang pukul 12.30 WIT pada 10 Januari 2023.

KPK mengaku menerima informasi bahwa Lukas Enembe akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandar Udara Sentani, Papua. Tim KPK menduga rencana keberangkatan Lukas Enembe ke Tolikara itu sebagai cara Lukas Enembe kabur dari Indonesia.

Advertising
Advertising

Pada 5 Januari 2023, KPK kembali menetapkan Lukas menjadi tersangka untuk kedua kalinya. Dalam kasus ini, KPK langsung menahan pemberi suapnya, Rijantono Lakka yang juga ditetapkan tersangka. Adapun Lukas saat itu belum ditahan dengan alasan keamanan dan kesehatan.

Setelah penetapan tersangka, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru mengumumkan temuan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Dalam temuan tersebut, PPATK mendeteksi aliran dana dari Lukas Enembe ke salah satu rumah judi di Marina Bay Sands dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp 560 miliar. Hasil analisis keuangan PPATK tersebut diumumkan Menkopolhukam Mahfud Md pada 20 September 2022.

“Tuduhan gratifikasi yang dijatuhkan terhadap tersangka Lukas Enembe bukan hanya Rp1 miliar. PPATK menemukan ketidakwajaran dari pengelolaan uang Lukas Enembe yang jumlahnya ratusan miliar dari 12 hasil analisis. Per hari ini, KPK telah melakukan blokir rekening Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar yang telah diblokir KPK,” kata Mahfud dalam konferensi pers.

Terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tulis amar putusan yang diunduh dari laman resmi Direktori Putusan MA, Kamis, 7 Desember 2023.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 47,8 miliar. Jika tidak dipenuhi maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang.

BAGUS PRIBADI | IHSAN RELIUBUN | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Berita terkait

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

6 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

6 jam lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

1 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

1 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

1 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

2 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya