Wali Kota Bogor Bima Arya Pastikan Menjabat Hingga 2024 Setelah Gugatannya Dikabulkan MK

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Jumat, 22 Desember 2023 07:46 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua Dekranasda Yane Ardian memperagakan pakaian dalam kegiatan Local Pride Festival (LOPE) berkolaborasi Ciheuleut Street Culture, di Jalan Ciheulet, Sabtu 9 September 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan soal masa jabatan lima tahun. Gugatan itu diajukan oleh Bima dan enam kepala daerah lainnya.

Bima menyatakan putusan MK itu memastikan dirinya dan kepala daerah lainnya bisa menjabat sampai 2024.

"Ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dikembalikan sesuai jadwal normal. Artinya kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Kamis malam, 21 Desember 2023.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tujuh kepala daerah. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Bima minta pemerintah tak tunjuk Pj Kepala Daerah

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun itu juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis kemarin.

Advertising
Advertising

Bima menyatakan sidang putusan itu dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan DPR. Karena itu dia menilai putusan itu semestinya bisa langsung ditindaklanjuti.

"Jadi semestinya keputusan ini langsung di eksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyatakan terdapat hampir 50 kepala daerah yang terdampak putusan itu. Dia pun menyebut putusan itu akan mengembalikan hak masyarakat untuk memastikan kepala daerah yang mereka pilih bertugas sesuai masa jabatan.

"Dan saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai tahun 2024 terus berikhtiar mulai memberikan yang terbaik demi warga sampai di ujung masa jabatan sampai titik keringat penghabisan kita berikan yang terbaik pelayanan yang terbaik sesuai janji kampanye kita 5 tahun yang lalu," kata dia.

Tak ganggu Pilkada Serentak 2024

Bima Arya menyatakan salah satu alasan MK mengabulkan gugatan tersebut adalah karena tidak mengganggu kesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dia menyatakan, MK memberi catatan bahwa jabatan kepala daerah berlanjut maksimal sampai lima tahun atau maksimal satu bulan sebelum pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024.

"Artinya Pilkada di 5 November maka di bulan Oktober sudah harus diganti atau pilkada yang dimajukan di bulan September maka bulan Agustus sudah harus diganti. Tapi tidak ada yang (menjabat) sampai di bulan Oktober, tapi kalau sampai di bulan September saya kira ada setengah, kalau enggak salah. Tapi nanti kita cek lagi," kata dia.

Bima Arya pun menegaskan akan tetap bertugas sebagai Wali Kota Bogor hingga akhir masa jabatannya pada 20 April 2024. Dia mengklaim warganya kini merasa tenang karena sejumlah program pembangunan dan pelayanan yang dia rancang bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim masih akan berjalan sampai April tahun depan.

"Sampai April tanggal 20 warga Bogor tenang saja saya akan ada jalan-jalan, ngurusin angkot mengurangi kemacetan Empang, saya masih akan ada membersihkan Alun-alun yang semrawut," ujarnya.

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

21 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

2 hari lalu

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut nama Desy Ratnasari dan Bima Arya maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

2 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam pilkada 2024 serentak. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

2 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Wagub Kalteng Edy Pratowo Bakal Maju dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wagub Kalteng Edy Pratowo Bakal Maju dalam Pilkada 2024

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyatakan siap maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya