MAKI Laporkan Kasus Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye ke KPK

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Amirullah

Kamis, 21 Desember 2023 15:01 WIB

Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Mendengar. MAKI juga sekalian melaporkan dugaan penambangan ilegal untuk dana kampanye sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pemilik utamanya itu berinisial ATN, menjadi salah satu tim kampanye. Saya tak menyebut dari nomor berapa (capres cawapres) biar nanti KPK yang menindaklanjuti. Perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara,” kata Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 21 Desember 2023.

Ia mengatakan laporannya ada tiga kluster, dengan dugaan penambangan sampai Rp 3,7 triliun, yang diperuntukkan untuk kampanye Rp 400 miliar. Sementara modusnya, kata dia, perusahaan tak punya izin, bahkan tanggal izinnya dimundurkan.

“Ini izin 2011, 2014 pailit dan 2017 baru berdiri perusahaan ini. Kemudian seakan dapat izin dari 2014. Kemudian tanpa izin dari Kementerian Kehutanan karena menambang di hutan. Lalu dokumen terbang, karena dapat izin jadi di pakailah untuk mengangkut tambang hasil mencuri ini,” ujarnya.

Boyamin berharap laporannya sama dengan temuan PPATK, kendati dirinya sudah merasa sama sekitar 70 persen. Kata dia, KPK harus memproses, sebab lembaga antirasuah itu menyatakan tak akan berhenti menangani perkara korupsi meskipun sedang kampanye.

Advertising
Advertising

“Dalam pertemuan hari ini saya serahkan itu, dan nanti saya sampaikan juga di pertemuan ini. Agar KPK berprestasi membongkar dana ilegal yang dipakai untuk kampanye guna melindungi bisnis ilegal itu,” katanya.

“Saya laporkan ke KPK karena kontennya menjadi konten hukum, bukan politis. Karena tak ada sarana mengajukan gugatan praperadilan (di Bawaslu), kalau di KPK kan laporan saya masukkan sebulan, tak ada tindaklanjut, saya bisa gugat,” ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sudah mendisposisi temuan PPATK soal transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024. “Kemarin saya sudah terima dan tinggal diperintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

Alex tak bisa menjelaskan secara detail mengingat temuan PPATK merupakan informasi intelijen. Ia mengatakan pimpinan KPK sudah meminta agar dipelajari. “Itu disposisi saya, direncanakan tindak lanjutnya. Kalau yang lain masih keluar kota,” ujarnya.

Pilihan Editor: Budiman Sudjatmiko Bantah Anies soal IKN Hanya Dinikmati ASN

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

11 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

18 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya