Dosen UI: Bawaslu Bisa Pakai Temuan PPATK Periksa Laporan Dana Kampanye

Rabu, 20 Desember 2023 19:29 WIB

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa menggunakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa kebenaran laporan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye peserta pemilu. Jika ditemukan ada pembiayaan kampanye berupa penerimaan sumbangan atau pengeluaran yang tidak dicatatkan, dilaporkan, dalam laporan dana kampanye atau rekening khusus dana kampanye, kata Titi, maka hal itu bisa menjadi temuan pelanggaran pemilu.

"Selain itu, Bawaslu juga bisa mengerahkan jajaran personelnya untuk lebih proaktif mengawasi pelaksanaan aktivitas kampanye peserta pemilu," kata Titi, melalui pesan di aplikasi perpesanan pada Rabu, 20 Desember 2023.

Menurut Titi, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, terdapat berbagai dana yang dikelola oleh calon legislatif untuk kepentingan kampanye. Namun pemakaian dana itu tidak dilaporkan kepada partai politik pengusungnya. Dampaknya laporan dana kampanye partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu jauh dari kebenaran penerimaan dan pengeluaran sesungguhnya.

"Realitasnya, laporan dana kampanye caleg ke partai kebanyakan berupa natura atau jasa, bukan berupa uang sehingga sulit ditelusuri aliran uangnya," ujar dia. Tentu itu memerlukan kerja keras Bawaslu di lapangan. Sebab mau tidak mau lembaga ini harus mengkomparasi berbagai aktivitas kampanye caleg, partai, dan pasangan calon dengan pengeluaran atau pelaporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPU.

Pada Pemilu 2019 dan pemilihan kepala daerah serentak dahulu, Titi menjelaskan, ditemukan bahwa antara realitas pengeluaran dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu kepada KPU dan akuntan publik sama sekali tidak berbanding lurus. Bawaslu dengan jajarannya dapat memeriksa perbandingan antara intensitas aktivitas kampanye peserta pemilu beserta perkiraan biayanya.

Advertising
Advertising

Setelah itu hasil perkiraan biaya itu kampanye itu dibandingkan dengan laporan dana kampanye yang disetorkan paslon dan partai politik kepada KPU dan KAP. Memang hal itu membutuhkan konsentrasi, tenaga, waktu, dan fokus yang tidak sederhana," kata dia.

Namun itu cara yang bisa dilakukan agar kewenangan pengawasan dana kampanye yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu bisa membuahkan hasil dalam proses pengawasan. "Dan berdampak bagi akuntabilitas dana kampanye," ujar mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu.

Selain itu, dia menerangkan KPU juga dapat menyampaikan laporan dari PPATK tersebut kepada kantor akuntan publik yang melakukan audit. Sehingga temuan PPATK itu bisa menjadi informasi awal dalam proses audit yang akan dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu KPU dan Bawaslu harus mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi aktivitas dana kampanye peserta pemilu dan membandingkannya dengan laporan dana kampanye. "Meski hal itu tidak mudah untuk bisa dilakukan, mengignat laporan yang diunggah untuk publik berupa daftar penyumbang gelondongan jumlah pengeluaran berbasis metode kampanye," ujar Titi.

Titi mengatakan, dalam Pasal 496 dan 497 UU Pemilu mengatur setiap peserta pemilu atau setiap orang yang menyampaikan keterangan tidak benar terkait laporan dana kampanye atau rekening khusus kampanye akan dikenai ketentuan tindak pidana yang diancam pidana penjara dan denda.

Pilihan Editor: BEM Universitas Islam Jakarta Demo KPU Minta Usut Temuan PPATK

Berita terkait

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

7 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

8 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya