Berapa Batas Maksimum Sumbangan Dana Kampanye?

Rabu, 20 Desember 2023 11:40 WIB

Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis informasi tentang laporan dana kampanye awal pasangan calon presiden-wakil presiden 2024. Laporan itu dimuat di laman resmi infopemilu.kpu.go.id.

Peraturan terkait pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023. Peraturan itu juga mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 6 menetapkan bahwa dana kampanye yang diperoleh oleh pasangan calon dapat berasal dari sumber-sumber berikut:

- Harta kekayaan pribadi pasangan calon.

- Dukungan keuangan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Advertising
Advertising

- Sumbangan yang sah secara hukum dari pihak lain seperti individu, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Dengan syarat bahwa sumbangan tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang sudah terbukti melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sumbangan itu juga tidak digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil tindak pidana.

Perorangan yang dimaksud melibatkan individu, anggota keluarga pasangan calon, suami/istri serta keluarga pengurus partai politik, serta anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Sementara kelompok merujuk pada entitas berbadan hukum selain organisasi masyarakat sesuai dengan regulasi tentang organisasi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan atau badan nonpemerintah mencakup entitas hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun Pasal 8 mengatur bahwa batas maksimum sumbangan dana kampanye dari individu adalah 2,5 miliar rupiah, sedangkan untuk kelompok atau perusahaan, batasnya adalah 25 miliar rupiah. Besaran itu sejalan dengan ketentuan dana kampanye untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pilihan Editor: PPATK Temukan Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Menyumbang Dana Kampanye?

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

9 menit lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

2 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

4 jam lalu

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

8 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

20 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

22 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya