PPATK Temukan Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Menyumbang Dana Kampanye?

Editor

Nurhadi

Rabu, 20 Desember 2023 08:26 WIB

Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari perusahaan tambang ilegal. Dana itu disinyalir mengalir ke salah satu partai politik yang bertarung di Pemilu 2024. Lantas, siapa saja yang boleh dan tidak boleh menyumbang dana kampanye?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang mengacu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, mengatur dengan jelas siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Pasal 6 mengidentifikasi tiga sumber utama dana kampanye, yaitu harta kekayaan pribadi pasangan calon, keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sumbangan yang sah tersebut dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, terdapat larangan bagi pihak-pihak tertentu untuk menyumbang dana kampanye.

Menurut Pasal 6, sumbangan yang sah dari pihak lain tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.

Advertising
Advertising

Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan dana kampanye yang berasal dari sumber yang tidak sah menurut hukum. Selain larangan tersebut, terdapat ketentuan mengenai siapa saja yang tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Perseorangan yang tidak diperbolehkan antara lain adalah perorangan individu, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon, suami/istri dan/atau keluarga pengurus partai politik, anggota partai politik, atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan umum.

Selain larangan bagi perseorangan, terdapat larangan bagi kelompok yang tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye. Kelompok yang tidak berbadan hukum serta organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai organisasi masyarakat, tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari sumber yang legal dan terjamin keabsahannya.

Adapun larangan lainnya adalah bagi perusahaan atau badan usaha non-pemerintah yang tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengaruh atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak diinginkan dalam proses pemilihan umum.

Selain itu, Pasal 8 juga mengatur batasan maksimal sumbangan dana kampanye, di mana sumbangan dari perseorangan maksimal adalah 2,5 miliar rupiah. Sementara sumbangan dari kelompok atau perusahaan dikenakan limit sebesar 25 miliar rupiah. Hal ini bertujuan untuk mencegah dominasi atau pengaruh berlebih dari pihak-pihak tertentu dalam proses pemilihan umum.

Berita terkait

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

4 jam lalu

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

8 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

20 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

22 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya