TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari perusahaan tambang ilegal. Dana itu disinyalir mengalir ke salah satu partai politik yang bertarung di Pemilu 2024. Lantas, siapa saja yang boleh menyumbang dana kampanye?
Dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan tersebut juga mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 6 menyebutkan dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon yang bersangkutan, keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Sumber terakhir bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Selain itu, perseorangan yang dimaksud adalah perorangan individu, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon, suami/istri dan/atau keluarga pengurus partai politik, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Untuk kategori kelompok merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur mengenai organisasi masyarakat. Sementara itu, perusahaan atau badan nonpemerintah terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 menyebutkan bahwa dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan maksimal adalah 2,5 miliar rupiah. Adapun dana dari kelompok atau perusahaan dikenakan limit sebesar 25 miliar rupiah. Nominal tersebut sama dengan dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Bagaimana Aturan Dana Kampanye?