Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

Reporter

Ihsan Reliubun

Selasa, 19 Desember 2023 12:38 WIB

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu lambat dalam merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Temuan itu tentang adanya aliran dana kampanye bersumber dari tambang ilegal.

"Sangat lambat. Karena diatur dalam Undang-Undang Pemilu, kalau sudah ada temuan, temuan ini terbatas waktu. Begitu juga laporan informasi awal, juga terbatas waktu," kata Kaka, saat dihubungi Tempo, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Dia mencontohkan, misalnya ada laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu terbatas waktu tujuh hari kerja setelah diketahui. Temuan ini, kata dia, sudah disampaikan ke Bawaslu sejak 12 Desember lalu, dan belum menyatakan langkah konkrit mendalami temuan tersebut. "Artinya Bawaslu ngapain aja gitu," tutur dia.

"Apakah disimpan? Tidak boleh. Bawaslu tidak boleh menyimpan informasi tanpa ada tindak lanjut," katanya. Menurutnya, jika diketahui pada 12 Desember 2023, Bawaslu punya waktu hanya sampai Rabu, 19 Desember 2023. "Karena waktunya terbatas untuk ditindaklanjuti."

Sebelumnya, penegak hukum mengatakan pendanaan kampanye itu juga ada yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah. Pencairan pinjaman seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur. Namun diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.

Advertising
Advertising

Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar. Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Menurut penegak hukum tersebut, total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Ketua Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, menampik informasi tersebut. "Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha," ujarnya.

Dia juga mengaku tak mengenal 27 debitur yang melakukan pinjaman di BPR Bank Jepara Artha. "Bahkan saya tidak tahu kantornya di mana. Jadi koperasi kami tidak menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha," kata Sudaryono.

Kaka mengatakan, Bawaslu sudah seharusnya menyampaikan hasil analisis perihal temuan PPATK yang disampaikan ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum itu. "Sebagai pemantau pemilu agak kecewa dengan Bawaslu yang terlambat (menyampaikan analisisnya)," ujar dia.

Dia menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran dalam transaksi tersebut, kandidat atau partai politik yang terlibat penggunaan dana haram bisa dianulir. "Tentu dengan proses. Dan sanksi terberat menganulir. Baik itu penggunaan dana atau politik uang," tutur dia.

Dia mengatakan, selain dianulir para pengguna dana haram itu juga bisa diberi sanksi pidana. Dia menganggap penggunaan dana ilegal lebih berat dari politik uang. "Politik uang yang terstruktur, masif, dan sistematis, itu bisa membuat seseorang atau partai politik dianulir dari pencalonannya. Kemudian ada pidananya," ucap Kaka.


Pilihan Editor: Jokowi Minta Temuan PPATK soal Dana Kampanye Ilegal Diproses Penegak Hukum

Berita terkait

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

19 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

2 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

2 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

2 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

3 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

3 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

4 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

4 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya