Sidang DKPP, KPU Kepulauan Seribu Bantah Lakukan Tahapan Pemilu di Luar Wilayahnya

Reporter

Tika Ayu

Selasa, 19 Desember 2023 10:30 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu membantah aduan dugaan pelanggaran etik ihwal melakukan tahapan pemilu di luar wilayah Kepulauan Seribu, yakni di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara dalam di Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara ini diajukan Rustam Ibnu Rahman. Ia mengadukan komisioner KPU Kepulauan Seribu yaitu Iman Cahyadi, Muamar Kadafi, Ahmad Gojali, Adam Fahmi, dan Yusnita Yamus. Sidang DKPP dipimpin oleh anggota DKPP Muhammad Tio Yuliansyah sebagai Ketua Majelis hakim.

Anggota KPU Kepulauan Seribu Ahmad Gojali mengklaim bahwa pihaknya beraktivitas perkantoran di luar wilayah di Mitra Praja, Jakarta Utara berdasar peraturan yang ada dan meneruskan kebijakan yang diambil komisioner KPU Kepulauan Seribu sebelumnya. Ia ijuga membantah ihwal KPU Kepulauan Seribu melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu di luar wilayah kerja.

"Kegiatan rapat koordinasi dan bedah hukum, serta isu aktual kepemiluan yang dilaksanakan 19 September 2023 di Pulau Tidung, Rapat pleno mingguan dan rapat logistik 20 September 2023," katanya dalam sidang etik DKPP, Senin 18 Desember 2023.

Ahmad Gojali juga menyebutkan kegiatan verifikasi pengurus dan keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2024, beberapa aktivitas monitoring daftar pemilih tambahan di beberapa titik di Kepulauan Seribu, 11 Agustus 2023 di Pulau Tidung, 15 Agustus di Pulau Lancang, 16 Agustus di pulau Jawa Untung Jawa, Kepulauan Seribu.

Soal berkantor di Mitra Praja, Ahmad Gojali mengatakan alasan efektivitas dan efisiensi juga memperhatikan prinsip aksesibilitas berdasarkan unsur geografis dan historis, salah satunya terbatasnya akses transportasi. "Dalam rangka aksesibilitas efektivitas dan efisiensi koordinasi tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi DKI Jakarta serta stakeholder," kata dia.

Advertising
Advertising

Rustam mengadukan KPU Kepulauan Seribu melakukan tahapan pemilu di luar wilayah Kepulauan Seribu, yakni di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara. "Teradu 1 sampai teradu 5 menjabat berkantor di gedung Mitra Praja tidak berkantor di sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan bahwa lokasi kantor KPU kabupaten kota ada di ibukota kabupaten tersebut," kata Rustam membacakan poin aduan di Kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023.

Ia melanjutkan membaca aduannya, bahwa Ketua KPU sebelum dilantik padahal juga pernah menggugat pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu serta polres serta SKPD melakukan aktivitas kantornya tak sesuai dengan ketentuan. "Poin terpenting yang mulia bahwa teradu satu (Ketua KPU Kepulauan Seribu) pernah melakukan gugatan," katanya.

Lalu kata Rustam, ketidaksesuaian aktivitas perkantoran KPU Kepulauan Seribu setiap hari di luar wilayah Kepulauan Seribu ini melibatkan peserta penyelenggara Pemilu PPS dan PPK.

Padahal kata Rustam teradu memahami ihwal aturan di Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 bahwa aktivitas dan tahapan perkantoran di luar wilayah kepulauan Seribu membuat kerugian materi dan non materi beserta penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK. "Perkantoran di luar Pemilu mencederai asas-asas pemilu yang berkepastian hukum adil jujur dan profesional, efektif dan efisien," katanya.

Padahal kata Rustam, KPU Kepulauan Seribu sudah difasilitasi perkantoran yang berada di mess guru Kepulauan Pramuka, lengkap dengan segala fasilitas yang dibutuhkannya.

Ia pun menyoroti penempatan petugas KPU di Kantor KPU Kepulauan Pramuka yang hanya berisikan dua staf. Sehingga menurut dia, staff yang terbatas tersebut tak menghasilkan layanan yang prima.

"Hanya dihuni satu orang PNS dan satu orang non PNS dengan tidak adanya fasilitas yang untuk melayani pemilih, peserta penyelenggara tingkat PPS dan PPK dengan tidak adanya aktivitas perkantoran di KPU Kepulauan Seribu maka slogan KPU melayani tidak terbukti," katanya.

Rustam mengklaim bahwa bila KPU Kepulauan Seribu tetap beraktivitas perkantorannya di Pulau Pramuka maka ia meyakini tidak akan ada kesulitan koordinasi.

Usai mendengarkan masing-masing pendapat dari pihak teradu dan pengadu, Ketua Hakim Mejelis menyampaikan memberi waktu kepada mereka menyampaikan kesimpulan maksimum 3 hari sejak ditutupnya sidang pemeriksaan hari ini. "Untuk menyampaikan kesimpulan ke majelis melalui bagian persidangan," kata Tio.

Pilihan Editor: DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Pencalonan Gibran

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

10 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

21 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya