TEMPO Interaktif, Serang: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan 39 penyimpangan senilai Rp 97,18 miliar atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, Banten, pada tahun 2008 lalu.
Menurut Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Slamet Kurniawan, temuan penyimpangan tersebut terdiri dari temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 1,20 miliar, kekurangan penerimaan kas daerah Rp 1,79 miliar, dan temuan administrasi Rp 94,19 miliar.
"Penyimpangan ini akibat lemahnya pengawasan," ujar Slamet, kepada wartawan usai acara penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6).
Dalam laporan tersebut, BPK juga menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat 64 rekomendasi senilai Rp 56,95 miliar yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Selain itu, ada pula 99 rekomendasi senilai 711,68 miliar yang ditindaklanjuti, tetapi belum sesuai dengan pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Meski terdapat banyak temuan, BPK memberikan pendapat bahwa laporan keuangan Kabupaten Serang wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Pendapat itu lebih baik dari tahun sebelumnya yang dinyatakan disclaimer atau tidak menyatakan opini.
Terhadap hasil temuan itu, BPK memberikan kesempatan kepada Bupati Serang beserta DPRD setempat untuk menindaklanjutinya selama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. "Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK akan dikenai sanksi," ujar Slamet.
Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengatakan pihaknya telah melaporkan seluruh penggunaan keuangan daerah Kabupaten Serang kepada BPK. Menurut dia, laporan yang diberikan terdiri dari neraca keuangan daerah, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
"Kami berjanji akan segera menindaklanjuti temuan itu," ujar Taufik. Meski begitu, dia mengaku bangga dengan peningkatan status pendapat BPK yang sebelumnya disclaimer menjadi wajar dengan pengecualian.
MABSUTI IBNU MARHAS
Berita terkait
Bank Indonesia: Transaksi Non Tunai Atasi Kebocoran Anggaran
7 Desember 2019
"Dari pengalaman ketika pemda menerapkan sistem pembayaran non tunai pendapatan daerahnya meningkat," kata Wahyu Purnama Kepala Bank Indonesia
Baca SelengkapnyaKata Tjahjo Kumolo Soal Anak Buah Anies Baswedan Mundur
4 November 2019
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan mundur anak buah Anies Baswedan merupakan hak pribadi.
Baca SelengkapnyaKata Lulung ke Ahok dan Anies: Selesaikan Kerja dan Antikorupsi
22 April 2017
Lulung menyoroti kasus dugaan korupsi UPS yang masih menyisakan pelaku yang menurutnya belum tersentuh.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Menteri Tjahjo Cegah Kebocoran Anggaran
2 Januari 2017
Inspektorat diminta memantau perizinan, hibah bantuan sosial,
pajak retribusi, pengadaan barang dan jasa, dan perencanaan anggaran.
Cegah Intervensi, KPK Awasi Penyusunan Anggaran Daerah
11 Februari 2016
KPK mengakui proses merancang APBD kerap diintervensi oleh berbagai pihak sehingga tujuan pembangunan meleset.
Baca SelengkapnyaDewan Tengarai Anggaran Jumat Ibadah Diselewengkan
1 Oktober 2015
Anggaran untuk penceramah ibadah Jumat terserap, tetapi kegiatannya tidak ada
Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?
12 Agustus 2015
Ahok berujar, pendapatan yang masuk ke kas daerah hanya Rp 26 miliar.
Baca SelengkapnyaPukat UGM Tolak SP3 Idham Samawi
10 Agustus 2015
Aktivis antikorupsi menilai SP3 Idham Samawi tidak berdasar.
Baca SelengkapnyaKorupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru
3 Agustus 2015
Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAhok Kunci Konsultan yang Gelembungkan Anggaran
14 Mei 2015
Di APBD pembangunan gelanggang olahraga Rp 48 miliar, penghitungan di lapangan cuma Rp 30 miliar. Di Jakarta ada 33 gelanggang olahraga.
Baca Selengkapnya