TEMPO.CO, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa delapan orang sebagai saksi baik dari legislator, pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Visualisasi Kerja Polisi, Sekolah Polisi Negara, Pekan Baru Senin, 3 Agustus 2015.
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan suap dalam proses pengajuan dan pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan 2015. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Ahmad Kirjuhari.
Berdasarkan Pantauan Tempo, pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 berlangsung tertutup. Wartawan hanya bisa menunggu proses pemeriksaan di koridor ruangan. Adapun para terperiksa yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Riau Ayub Khan, Kepal Subbagian Perlengkapan Sekretariat Dewan Riau Witno, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah M Yafis, satu legislator Riau dari Fraksi Golkar Supriati, mantan legislator Riau dari Fraksi PPPP Rusli Efendi, dua staf pegawai Sekwan Riau dan satu pegawai Bapeda.
Ayub Khan mengaku diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap rancangan APBD 2015. Namun dia mengaku tidak tahu persis soal uang suap. "Saya tidak tahu soal pengumpulan uang," ujarnya, saat rehat siang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Annas, yang saat ini juga tersandung kasus kehutanan di KPK, sebagai pemberi suap. Adapun Ahmad Kirjuhari, bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional, disangka sebagai penerima suap senilai Rp 3 miliar.
RIYAN NOFITRA