TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenurrahman, menyatakan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi dua tersangka korupsi dana hibah Persiba Bantul tak layak dan tidak ada dasarnya. "Jelas tidak ada dasarnya dan tidak layak ada SP3," kata dia, Senin, 10 Agustus 2015.
Pada 4 Agustus lalu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan SP3 untuk Idham Samawi, mantan Bupati Bantul, dan Edy Bowo Nurcahyo, mantan kepala kantor pemuda dan olahraga setempat. Jaksa mengaku tidak berhasil menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Keputusan inilah yang dinilai keliru. Zaenurrahman menegaskan, dalam penetapan setiap tersangka, tentunya aparat penegak hukum telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Apalagi, kata dia, dua tersangka lainnya, yaitu Dahono, mantan bendahara Persiba, dan Maryani, pihak ketiga penyedia akomodasi, transportasi, dan konsumsi, sedang diadili di pengadilan.
Dari persidangan kedua terdakwa, kata Zaenurrahman, peran Idham dan Edy Bowo terungkap jelas. Persidangan juga memaparkan sejumlah alat bukti dan saksi yang berkaitan dengan peran keduanya. "Jadi keputusan SP3 itu kami tegaskan tidak memiliki dasar," ujarnya.
Bukan hanya Pukat UGM. Hampir semua aktivis antikorupsi di Yogyakarta juga memprotes terbitnya SP3 ini. Mereka menilai penghentian penyidikan ini diduga kuat terkait dengan posisi Idham sebagai petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan anggota DPR terpilih.
Untuk menyuarakan penolakan mereka, lebih dari 20 lembaga mengadukan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Mereka juga menyiapkan gugatan praperadilan terhadap putusan Kejaksaan Tinggi itu.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, membantah jika dikatakan penerbitan SP3 Idham Samawi merupakan keputusan politis. "Ini semua berdasarkan pertimbangan yuridis, bukan politis," katanya. Dia memastikan jaksa menemukan tidak ada keterkaitan antara Idham dan tindak pidana korupsi dana hibah Persiba pada 2011.
MUH SYAIFULLAH