Mahfud Md Ralat Pernyataannya soal OTT KPK Tanpa Cukup Bukti

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Amirullah

Sabtu, 9 Desember 2023 13:53 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meralat pernyataannya soal operasi tangkap tangan KPK yang disebutnya tidak mengantongi cukup bukti. Mahfud bilang yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa cukup bukti.

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Antikorupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023.

Calon wakil presiden nomor urut 3 itu mengatakan sampai saat ini masih banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Meski Mahfud tidak menyebutkan siapa yang dia maksud, dia menyebut hal itu bisa merugikan orang.

"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu akan menyiksa orang. Itu tidak boleh," kata dia.

Sementara untuk pernyataan OTT tak cukup bukti, dia mengaku pernyataan itu keliru. "Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan."

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya terlanjur melakukan OTT, padahal bukti yang didapat tidak cukup. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat, 8 Desember 2023.

Pernyataan Mahfud ini direspons Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha. Praswad menilai, pernyataan Mahfud Md tidak berdasar. Sebab, ia mengatakan, kasus-kasus OTT KPK telah teruji sehingga bisa mendapatkan cukup bukti, terlihat pada saat proses peradilan dan praperadilan.

"Bahkan, kami sendiri sebagai mantan penyelidik dan penyidik mengetahui bagaimana standar yang harus diimplementasikan saat OTT harus dilakukan," katanya.

Menurut Praswad, pernyataan Mahfud Md merupakan tuduhan yang sangat serius dan menciderai KPK. Apa yang disampaikan Mahfud Md, kata dia, menggiring opini publik dalam menilai kinerja penyidik.

"Tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kezaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menkopolhukam," katanya.

Pilihan Editor: Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Berita terkait

KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga

54 menit lalu

KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga

Sengkarut pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas ke Bareskrim sebagai tindakan pribadi dan tak bersifat keputusan kolektif kolegial.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Baca Selengkapnya

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

5 jam lalu

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

12 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

20 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

20 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

20 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

23 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

1 hari lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

1 hari lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya