Debat Capres Cawapres Pertama 12 Desember 2023, Begini Kriteria KPU untuk Moderator

Sabtu, 9 Desember 2023 08:05 WIB

Moderator Ira Koesno (kanan) menunjukkan undian pertanyaan yang diambil pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi (kiri) dan Ma'ruf Amin dalam Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - KPU telah menetapkan jadwal debat capres cawapres Pemilu 2024. Debat akan dilangsungkan sebanyak lima kali pada Desember 2023 sampai Februari 2024 dengan beragam tema.

Pada debat capres-cawapres, perlu ada sosok penengah atau pemandu selama adu gagasan berlangsung. Akibatnya, setiap debat capres-cawapres KPU selalu menyiapkan moderator debat.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 277 ayat (3), moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi. Dua kalangan tersebut harus memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu capres-cawapres.

Selain itu, mengacu kpu.go.id, dalam Keputusan KPU No. 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, moderator juga harus memiliki kemampuan tampil dan berbicara di depan publik. Moderator debat juga harus memiliki pemahaman dan pengalaman tentang demokrasi dan pemilu.

Lalu, dalam Pasal 277 ayat (4), selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian serat materi setiap pasangan capres-cawapres, seperti dikutip mkri.id. Moderator debat juga harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap capres-cawapres, baik dari waktu maupun pertanyaan.

Advertising
Advertising

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menguraikan bahwa salah satu kriteria moderator adalah menguasai tema debat yang telah ditentukan. Dengan penguasaan tema, moderator dapat menggali pemahaman capres-cawapres.

“Betul, tentu saja itu jadi bahan pertimbangan dan durasinya ketika moderator bertanya atau memperdalam tidak mengurangi porsi setiap capres-cawapres ketika menjawab,” ujar Hasyim pada 6 Desember 2023, seperti dilansir Antara.

Selain itu, Hasyim mengungkapkan, setiap debat akan diisi dua moderator, laki-laki dan perempuan. Sementara itu, pihak KPU pun telah menyiapkan usulan nama moderator, tetapi masih menunggu usulan nama lain dari setiap pasangan capres-cawapres. Usulan nama calon moderator debat maksimal disampai oleh setiap pasangan kepada KPU pada 8 Desember 2023. Adapun, usulan nama moderator dari KPU adalah anggota KPU August Mellaz.

Pada debat capres-cawapres dalam Pemilu 2024, KPU juga membuka peluang konten kreator untuk menjadi moderator debat.

“Iya ada kemungkinan, tetapi intinya karena ini yang akan menyiarkan adalah televisi, (moderator) kira-kira friendly dan familiar dengan kamera,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, debat pertama akan dilakukan oleh capres dan kedua diikuti cawapres. Tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan kerukunan masyarakat. Debat pertama akan dilakukan di kantor KPU pada Selasa, 12 Desember 2023.

Model debat capres-cawapres akan dilakukan dalam format kandidat-moderator. Akibatnya, moderator debat memiliki peran penting memandu, menjadi penengah, dan mendengarkan masukan serta tanggapan dari capres-cawapres.

RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Debat Capres Cawapres Dikhawatirkan Hanya Seremonial Tak Jawab Keresahan Publik

Berita terkait

Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

24 menit lalu

Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

PPP berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan partai itu di provinsi-provinsi lainnya.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

1 jam lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Pagi Ini, Dilangsungkan Tertutup

2 jam lalu

DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Pagi Ini, Dilangsungkan Tertutup

Agenda sidang DKPP ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

11 jam lalu

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke MK kandas dalam putusan dismissal.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

14 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

16 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

18 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

21 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

1 hari lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

1 hari lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya