KPK Minta Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Andhi Pramono

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Rabu, 6 Desember 2023 18:03 WIB

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan Andhi tak berdasar.

“Atas dalil keberatan penasihat hukum terdakwa, tampak dengan jelas dalil-dalil itu cenderung berisikan pembelaan atau pleidoi untuk diri terdakwa yang sudah disimpulkan secara sepihak oleh penasihat hukum terdakwa. Sehingga, dalil-dalil tersebut sangat prematur dan tak relevan untuk dijadikan sebagai alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi perkara a quo,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.

Joko mengatakan, seandainya uraian dakwaan KPK dianggap tak jelas dan tak lengkap, hal itu tak akan mengakibatkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum. Hal itu, kata dia, hanyalah dalil Andhi Pramono. Joko pun menilai eksepsi dari Andhi sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan.

“Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan kami atas nama terdakwa Andhi Pramono tak cermat, tak jelas, dan tak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tak dapat diterima, adalah tidak berdasar,” ujarnya.

Minta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan bukti dan saksi

Joko juga menyatakan surat dakwaan yang mereka ajukan pada 15 November 2023 telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Joko mengatakan, surat dakwaan telah sah secara hukum untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Andhi Pramono.

Advertising
Advertising

“Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono ditolak atau tidak dapat diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono, meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa KPK. Penasihat hukum Andhi, Eddhi Sutarto, menyatakan ada materi yang masih rancu dan perlu diluruskan dalam dakwan jaksa kepada kliennya.

“Kami akan mencoba untuk menjawab atas nama terdakwa, untuk melakukan eksepsi. Pada intinya kan susunan daripada dakwaan kan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 12b, padahal kan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori di situ," kata Eddhi saat ditemui usai sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023.

Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 50,286 miliar plus 264 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 3,8 miliar) dan 409 ribu dolar Singapura (Rp 4,886 miliar). Andhi merupakan salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang terjerat kasus korupsi karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia serahkan dinilai janggal. Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga menilai banyak transaksi janggal dalam rekening Andhi.

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

6 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

7 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

11 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

19 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

19 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

21 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya