Politik Sering Diartikan Kotor, Mahfud Md: Yang Kotor Pemainnya

Reporter

Adil Al Hasan

Rabu, 6 Desember 2023 10:14 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md., mengatakan bernegara adalah fitrah manusia. Sementara berpolitik itu tugas mulia untuk memelihara nilai luhur kehidupan beragama.

“Politik memang sering diartikan kotor. Tapi, yang kotor adalah pemainnya,” kata Mahfud dalam dalam Halaqoh Kebangsaan di Mahad Annida Al Islamy Bekasi, Jawa Barat, Senin malam, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 5 Desember 2023.

Menurut Mahfud, jika umat Islam tidak mengawal politik dan demokrasi dengan baik, negara Indonesia bisa gagal. Meski demikian, Mahfud menyebut dalam berpolitik juga harus dilaksanakan dengan etika.

“Seperti dulu Nabi Muhammad SAW ke Madinah mendirikan negara. Sebelum ada nabi, ketertiban belum teratur, ada diskriminasi antarkelompok agama terhadap kelompok lain, satu suku, dan suku lain," kata Mahfud.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan tugas masyarakat saat ini adalah menjaga negara Indonesia yang sudah ada ini dengan baik sekaligus mencintai tanah air dengan serius.

“Salah satu caranya, santri dan warga pesantren harus ikut berpartisipasi politik dengan memberikan suaranya dalam Pemilu 2024,” kata Mahfud. Ia menilai negara ini akan baik manakala masyarakatnya berdemokrasi dengan baik di dalam Pemilu.

Memilih pemimpin yang didasarkan hati nurani, kata Mahfud, sejalan dengan perintah agama Islam dan tertuang dalam Al Quran. Ia meminta hadirin yang datang di acara itu untuk memilih pemimpin berdasarkan hati nurani. "Jangan pilih karena dikasih duit dan lainnya. Pemilunya juga harus berjalan beradab, bermartabat," kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Mahfud, partisipasi masyarakat sangat penting terhadap Pilpres 2024 mendatang. Dia mengatakan jangan sampai masyarakat berpikir seluruh calon buruk sehingga tidak memilih karena dengan demikian calon yang memiliki reputasi buruk bisa terpilih.

"Orang pesantren harus berpikiran, saya memilih yang terbaik dari yang ada," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung pernyataan Iman Al-Ghazali yang mengatakan beragama dan bernegara seperti dua saudara kembar. Ia mesti berjalan bersama dan saling membimbing satu dengan yang lain. "Beragama itu asas dasar berjuang, dan bernegara untuk mengawalnya," kata dia.

Pilihan Editor: Istana Tegaskan Jokowi Tak Membuntuti Kampanye Ganjar: Sudah Diagendakan Jauh-jauh Hari

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

4 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya