52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Kamis, 30 November 2023 19:25 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema "Korpri Mengokohkan Persatuan Bangsa". TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 November 2023, Korpri merayakan HUT ke-52 sebagai peringatan dari pembentukannya. Keputusan Presiden Nomor: 82 Tahun 1971 pada tanggal tersebut menandai awal berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Sejarah KORPRI dimulai pada masa penjajahan Belanda di mana pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari Indonesia dianggap sebagai pegawai kelas bawah yang pengadaannya semata-mata berdasarkan kebutuhan penjajah.

Saat Jepang menjajah, semua pegawai pemerintah dipekerjakan oleh pemerintah Jepang. Setelah kemerdekaan Indonesia diakui pada tanggal 27 Desember 1949, Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk dari mantan pegawai pemerintah Jepang.

Era Republik Indonesia Serikat (RIS) membawa perubahan dalam sistem ketatanegaraan dengan adanya pemerintahan multi partai. Pada masa ini, pegawai negeri terbagi menjadi tiga kategori. Namun, dominasi partai pemerintahan menyebabkan gangguan dalam pelayanan publik pegawai negeri sipil atau PNS, menjadi alat politik partai, dan memecah-belah PNS.

Hal ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang mengembalikan sistem ketatanegaraan ke dalam kerangka Presidensial berdasarkan UUD 1945.

Advertising
Advertising

Pada era Demokrasi Terpimpin, sistem politik diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). Upaya dilakukan agar PNS tetap netral dari kekuasaan partai. Namun, kejadian G30S dan kudeta PKI mengubah dinamika politik, dan pada awal Orde Baru, penataan kembali pegawai negeri dilaksanakan dengan dibentuknya KORPRI sesuai dengan Keppres No: 82 Tahun 1971.

Tujuan pembentukan KORPRI adalah untuk menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia. Sayangnya, KORPRI kemudian terlibat kembali dalam politik, terutama dengan adanya UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol.

Reformasi membawa perubahan, dan KORPRI berkomitmen untuk netral secara politik setelah keluarnya PP Nomor 5 Tahun 1999. Saat ini, KORPRI fokus pada kesejahteraan anggotanya dan terlibat dalam kegiatan profit dan nonprofit.

NS diwajibkan mematuhi lima janji atau komitmen terhadap NKRI, pemerintah, dan masyarakat umum, yang disebut sebagai Panca Prasetya KORPRI.

Dikutip dari korpri.jogjakota.go.id, berikut isi dari Panca Prasetya Korpri,

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.


Pilihan Editor: HUT Korpri ke-50, Sejak 1999 Tak Mudah Anggota Korpri Main Politik


http://rimdikpns.ssdm.polri.go.id/sejarah_korpri.php

Berita terkait

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

19 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

2 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

3 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

3 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

6 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

6 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

8 hari lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

8 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya