Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

Reporter

Yuni Rohmawati

Kamis, 30 November 2023 17:55 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang manilai ada pasal yang belum dimasukkan dalam kasus pemerasan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri yaitu Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Saut Situmorang menilai, Pasal 36 yang berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi merupakan pasal yang perlu diperhatikan.

"Menurut saya ada pandangan yang sama dari dialog saya yang sebelumnya (soal Pasal 36) yang saya bicarakan. Tapi ini mungkin penilaian saya boleh salah, saya tak mau sampaikan fakta tapi ini penilaian saya bahwa itu nanti termasuk yang di sana, karena itu lebih simple ketika foto anda ada di media itu sudah bisa dikenakan hukum," kata Saut Situmorang pada Kamis, 30 November 2023.

Namun, Saut Situmorang mengatakan penyidik akan lebih paham dengan pasal tersebut. "Tapi ini penyidik lebih paham tentang itu, seperti apa strategi pasal untuk mentukan kasus itu (pemerasan Firli Bahuri). Tapi, rekan-rekan media tau di sini ada bekas staf saya di KPK dulu dan itu kelihatannya, pasal 36 itu memang harus kita pakai," katanya.

Saut Situmorang mengatakan Pasal 36 tersebut sangat kursial dan ketika tidak diterapkan, akan menjadi gerbang korupsi pimpinan-pimpinan KPK selanjutnya. Maka, kata dia, nantinya perlu menekankan pasal tersebut untuk pemimpin KPK kedepannya.

Advertising
Advertising

"Siapun pimpinan KPK kedepan, tidak boleh bertemu sembarang orang dengan alasan apapun. Dan pasal itu sangat krusial untuk diterapkan agar siapapun pimpinan KPK memperhatikan pasal itu karena pintu korupsinya dipasal itu," kata Saut.

Sebelumnya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Saut Situmorang dimintai keterangan sebagai saksi ahli

Sebelumnya, Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia mengatakan ada lima poin yang ditanyakan penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

Saut Situmorang mengatakan pertanyaan yang diajukan olen penyidik Bareskrim Mabes Polri seputar pelanggaran prinsip KPK yang dilakukan Firli Bahuri.

"Hari ini ada beberapa poin lah hampir lima pertanyaan, diatarannya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK lalu dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Saut Situmorang pada Kamis, 30 November 2023.

Saut mengatakan, nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran nilai oleh Firli Bahuri. "Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai kan, dan itu barangnya KPK dan itu jualan saya kemana-mana seperi jujur, peduli, tanggung jawab, berani, disiplin itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan sepeti apa," katanya.

Tak hanya itu, Saut juga ditanya soal sisi pelanggaran nilai ketika seorang pegawai tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. "Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilanggar," kata Mantan Wakil Ketua KPK itu.

Saut Situmorang mengatakan dirinya juga ditanya soal alur kerja Dewan Pengawas (Dewas) yang memiliki sensor seperti Integritas, Sinergi, Kepemimpinan, Proposonalisme dan Keadilan.

"Dewas itu sebenarnya itu memiliki sensor integeriti, sinergi, kepemimpinan, proposonalisme, keadilan itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan. kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepet," katanya.

Pilihan Editor: Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

53 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

3 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo

Pejabat di Kementan mengumpulkan uang sebanyak Rp 30 juta untuk jaga-jaga bila ada kebutuhan tak terduga Syahrul Yasin Limpo dan anaknya.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

7 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

13 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

22 jam lalu

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, disebut meminta Rp 111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp 200 juta untuk renovasi kamar di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

1 hari lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya