MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Pemilu dalam Kaitan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 28 November 2023 14:29 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Selasa, 28 November 2023. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji huruf q Pasal 169 UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Guntur Hamzah dan Arief Hidayat. Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan materi sidang secara lisan dan penyampaian nasihat oleh hakim panel.

Permohonan uji formiil itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Kuasa hukum keduanya, yaitu Muhammad Raziv Barokah, mengatakan dalam sidang bahwa UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat formil karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.

“Ketentuan yang mengatur formalitas sah atau tidaknya putusan MK juga digunakan sebagai batu uji, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Raziv dalam persidangan hari ini.

Pada pokoknya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan soal persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.. Putusan tersebut memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, yang belum memenuhi syarat usia, agar dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. Putusan ini kemudian dikecam oleh berbagai pihak akibat terdapat konflik kepentingan karena melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

Advertising
Advertising

“Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” ujar Raziv. Konsekuensinya, dia berujar, perkara tersebut harus kembali diadili dengan komposisi hakim yang berbeda.

Selain itu, Raziv mengatakan permohonan uji formil yang diajukan pihaknya merupakan pelaksanaan amanat dari putusan sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) beberapa waktu lalu. “(Putusan MKMK) menyatakan pada pokoknya dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Kekuasaan Kehakiman oleh hakim konstitusi, putusan tersebut tidak serta merta batal, melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” ujar dia.

Para pemohon juga menilai melalui putusan batas usia capres-cawapres MK merupakan suatu bentuk upaya yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di antaranya, kata Raziv, adalah upaya membentuk kelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dan upaya merusak demokrasi bangsa yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

“Juga merusak sistem hukum tata negara sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, selain itu juga menghancurkan muruah kekuasaan kehakiman dalam menegakkan kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945,” ujar dia. Selain itu, Raziv juga menyatakan Putusan 90 bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena menghilangkan jaminan perlindungan, kepastian, dan persamaan hukum.

Pilihan Editor: Masa Kampanye Dimulai, Gibran Pilih Ngantor: Fokus ke Solo Safari, Balekambang, dan Piala Dunia U-17

Berita terkait

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

7 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

9 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

14 jam lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

17 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

20 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya