Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

Minggu, 26 November 2023 09:01 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau "dissenting opinion" yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Medio November lalu, Hakim Konstitusi Anwar Usman melalui surat menyampaikan keberatan atas diangkatnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK menggantikan dirinya. Terbaru, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menggugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Lantas seperti apa awal mula seteru di tubuh MK ini?

Akar permasalahan di tubuh MK ini bermula ketika Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November lalu. Anwar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal gugatan terhadap Pasal 169 huruf q soal batas usai capres-cawapres.

Bunyi Pasal 169 huruf q yang semula hanya membatasi usia capres dan cawapres minimal 40 tahun kemudian mendapat tambahan klausa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum”. MK diduga memberikan karpet merah kepada Putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.

Dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu, 22 November 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan MKMK, dalam menangani perkara itu, Anwar terlibat konflik kepentingan. MKMK juga menemukan bukti, pucuk pimpinan MK itu sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara tersebut, serta terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.

Advertising
Advertising

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Dalam amar putusan itu, MKMK melarang Anwar dicalonkan atau mencalonkan kembali sebagai Ketua MK. Anwar juga diharamkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan atas perkara perselisihan hasil Pilpres, Pileg, serta Pilkada yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Putusan MKMK itu lalu menjadi dasar terbitnya putusan Mahkamah Nomor 17 Tahun 2023 mengganti Anwar dengan Suhartoyo.

Adapun Ketua baru MK itu dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.

Anwar lalu mengajukan keberatan melalui upaya administrasi. Lewat kuasa hukumnya, Franky Simbolon, Anwar menyebut putusan itu penuh kejanggalan, bertentangan dengan hukum, dan merugikan pihaknya. Franky mengatakan keberatan itu didasari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Anwar juga berencana mendaftarkan gugatan ke PTUN. Langkah ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Karena itu, Franky berharap MK dapat meninjau ulang putusan Nomor 17 Tahun 2023 tersebut.

“Kami meminta untuk membatalkan putusan tersebut,” ujar Franky.

Surat keberatan Anwar Usman itu dijawab oleh MK pada Kamis 23 November 2023. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Enny menjelaskan Suhartoyo dipilih melalui proses penentuan secara musyawarah mufakat. Anwar Usman disebut turut hadir dalam persamuhan itu.

“Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa a.n. Yang Mulia Anwar Usman,” kata Enny.

Selanjutnya: Pengamat: Anwar Usman berlebihan
<!--more-->

Ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai upaya administrasi yang diajukan Anwar Usman amat berlebihan. Paling tidak, langkah ini memperlihatkan bahwa ipar Jokowi itu tidak rela dilengserkan dari posisi Ketua MK. Alih-alih mengedepankan sikap kenegarawanan, ia justru menunjukkan syahwat politik yang cukup besar.

“Ini juga menandakan ketidakpahaman Anwar Usman terhadap putusan MK yang sifatnya final dan mengikat,” kata Herdiansyah.

Akibat ulahnya yang tak terima dicopot jabatannya, Anwar Usman dilaporkan sekali lagi ke MKMK oleh Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Kamis, 23 November 2023. Kali ini, dia dilaporkan karena dianggap lagi-lagi melanggar etik melalui beberapa pernyataannya yang tidak terima pasca dicopot dari posisi Ketua MK.

“Kami dari Perekat dan TPDI kembali melaporkan hakim terlapor yaitu Anwar Usman kepada MKMK melalui Ketua MK yang sudah ada sekarang,” kata Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 November 2023.

Menurut Carrel, Anwar Usman dilaporkan karena hingga saat ini masih terus melakukan perlawanan di luar mekanisme internal terhadap putusan pencopotan dirinya. Setidaknya ada dua kejadian yang mendasari pelaporan itu. Pertama, konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023 atau satu hari setelah pembacaan putusan MKMK. Carrel menyebut Anwar telah menyebarkan beberapa kebohongan melalui konferensi pers tersebut.

“Di situ dia jelaskan banyak hal, yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya, dan merasa teraniaya. Tapi sampai saat ini saya tidak melihat dia melapor,” ujar Carrel.

Selain itu, kejadian lain yang jadi dasar laporan adalah Anwar Usman menyatakan keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru. Menurut laporan yang dikirimkan Carrel ke MK, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak dapat dipisahkan dari amar putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman. Maka dari itu, kata Carrel, keberatan tersebut adalah bagian dari manuver Anwar Usman yang tidak rela kehilangan jabatan.

“Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman selama ini,” ujar Carrel.

Carrel mengatakan pihaknya telah meminta Ketua MK Suhartoyo untuk segera membentuk MKMK baru agar dapat memproses aduan mereka. Diketahui, MKMK sebelumnya yang diketuai Jimly Asshiddiqie merupakan lembaga ad hoc atau sementara yang dibentuk untuk menangani pelanggaran etik dalam pemeriksaan gugatan batas usia capres-cawapres.

Terbaru, Anwar Usman tak membatalkan niatannya menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman telah mendaftarkan gugatannya, pada Jumat, 24 November 2023. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 24 November 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | KORAN TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK karena Tidak Terima Dicopot dari Ketua MK

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

13 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

14 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

17 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

21 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya