Dinas Desa Kabupaten Karanganyar Akui Buat Surat untuk Kades Menghadap Polda Jateng

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 23 November 2023 21:30 WIB

Ilustrasi Kepala Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar yang ditujukan kepada para camat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Melalui surat itu, Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, meminta kepada para camat, kecuali Camat Karanganyar, agar memerintahkan para kepala desa atau kades di wilayahnya menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng guna memberikan keterangan dan dokumen.

Di awal isi surat tertulis bahwa surat itu merupakan tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng." Demikian bunyi surat yang dikutip Tempo, Kamis, 23 November 2023.

Sundoro juga meminta para camat di Karanganyar memerintahkan para kades menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya.

Advertising
Advertising

Saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 23 November 2023, Sundoro mengakui pihaknya yang mengeluarkan surat itu.

"Saya meneruskan surat dari Polda, yakni dari Ditreskrimsus Polda Jateng, langsung menunjuk desa yang dipanggil untuk menyiapkan data dan untuk hadir. Terkait maksud dan tujuannya, saya kan tidak perlu tanya ke pihak Polda Jateng karena hanya meneruskan perintah," kata Sundoro.

Namun terkait surat itu Sundoro mengatakan berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari pihak Polda Jateng bahwa pemanggilan ke Semarang itu dibatalkan atau ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

"Namun perlu saya sampaikan bahwa baru saja saya dikontak dari Dirjenreskrimsus Polda Jateng, oleh Pak Ipda bahwa untuk kegiatan tersebut untuk sementara dibatalkan atau ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan," tuturnya.

Meskipun ada pembatalan dari pihak Polda Jateng, Sundoro mengatakan para kades itu diminta tetap mempersiapkan data yang telah diminta. Adapun terkait teknis pelaksanaan kades menghadap penyidik Polda Jateng, apakah kades yang harus menghadap ke Semarang, ataukah dari Polda Jateng yang akan ke Kabupaten Karanganyar, Sundoro mengakui belum mengetahuinya.

"Disebutkan dibatalkan, tapi dengan catatan tetap dipersiapkan data yang diminta oleh Polda Jateng tersebut. Terkait bagaimana nanti teknisnya, apakah Polda yang ke sini atau kita yang ke sana nanti, belum ada petunjuk, kita menunggu dari Polda Jateng," ucap dia.

Sundoro menjelaskan menerima surat awal dari Ditreskrimsus Polda Jateng sudah sekitar seminggu yang lalu. Pemanggilan kepada para kades yang ditunjuk dalam surat itu sedianya dijadwalkan Senin-Rabu, 27-29 November 2023. Surat darinya kepada para camat juga sudah diedarkan beberapa hari yang lalu.

Namun ia mengakui, pada Rabu, 22 November 2023, sempat menyampaikan kepada para camat untuk menunggu terlebih dulu petunjuk lebih lanjut dari Polda Jateng terkait teknis pelaksanaannya.

"Sudah sehari yang lalu kita sekip, dhawuh (perintah) dari teman-teman terkait, misalnya Inspektorat dan lain-lain untuk menunggu keterangan dari Polda. Sementara berjalan ada komunikasi dengan sana (Polda Jateng) dan hari ini ada penundaannya. Sudah kita share juga info terakhir ini kepada camat untuk disampaikan ke kades-kades di wilayahnya. Besok kita buatkan surat pembatalannya," ujar dia.

Saat ditanya tentang kades-kades yang diperintah untuk menghadap penyidik Polda Jateng itu, Sundoro menjelaskan yang dipanggil adalah para kades yang desanya menerima bantuan keuangan tahun 2020-2022.

"Ada datanya. Karena data itu dari Dispermasdes Provinsi Jateng dan tidak hanya Karanganyar tapi juga daerah lain. Kan bahasanya hanya mencocokkan data dan klarifikasi. Bukan proses penyidikan atau pun apa yang bernuansa potensi hukum," katanya.

Sundoro mengakui pemanggilan terhadap kades-kades dari Polda Jateng itu baru kali ini terjadi. Sebelumnya pemeriksaan terkait keuangan desa dilakukan di jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganya seperti dari Inspektorat, BPK, dan unsur terkait namun sifatnya untuk monitoring dan evaluasi (monev).

"Saya juga kaget. Makanya para kades itu juga merasa risau, gamang, galau. Tapi terkait pemanggilan ini sebenarnya hanya untuk meminta keterangan. Itu saja," ujar dia.

Saat ditanya pemanggilan itu diduga berkaitan dengan acara pertemuan para kades di Jakarta yang menyatakan dukungan ke salah satu pasangan capres dan cawapres, Sundoro menampiknya.

"Nggak juga. Jangan berasumsi dulu. Tidak seperti itu," katanya.


Pilihan Editor: Dituding Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Panitia Silatnas Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu

Berita terkait

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

4 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

7 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

8 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

8 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya